Perdebatan tidak sampai di situ. Denny pun tetap menegaskan keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkum HAM pada 16 November 2011 lalu terhadap tujuh narapida kasus korupsi adalah untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Karenanya, lanjut Denny, kebijakan pengetatan tak akan dibatalkan. Karena yang dibatalkan PTUN adalah hanya SK pencabutan pembebasan bersyarat. Dia menegaskan, ke depan kebijakan remisi tetap tidak diobral.
"Orang bilang dasar hukumnya apa sih. Nah, saya jelek-jelek, sarjana hukum dan baca UU juga. UU Pemasyarakatan mengatakan itu hak napi. Tapi kemudian bukan berarti harus diberikan. Nah itu yang salah," ujarnya.
Dia lalu mengibaratkan, naik kelas di siswa SD. Anak kelas 5 berhak naik ke kelas 6. Tapi, anak itu tidak wajib untuk naik kelas. "Itu hak guru menaikkan kelas atau tidak. Soal pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bukan berarti harus diberikan. Pembebasan bersyarat itu syaratnya adalah rasa keadilan masyarakat. Makanya kalau buat kebijakan ada dong dasar hukumnya. Nah kebijakan itu ada," tegas Denny. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H