Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Duel Panas Advokat Koruptor Vs Presiden Koruptor

28 Agustus 2012   10:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:13 1285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syaukani yang dimaksud Yusril adalah mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, yang bernama lengkap Syaukani Hassan Rais. Diketahui, Presiden SBY menerbitkan Keppres tertanggal 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais. Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun. Syaukani juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar.

Yusril juga menulis,"Advokat bela koruptor, advokat koruptor. Hakim bebasin koruptor, hakim koruptor. Presiden kasi grasi pd koruptor, Presiden Koruptor, mantap!"

Yusril kemudian melanjutkan tulisannya. "Masih ada; Menteri dan Wamen kasi remisi sama koruptor, Menteri dan Wamen Koruptor! hehe."

Sebelumnya, Yusril-Denny juga pernah berseteru soal pemberian remisi kepada koruptor. Tujuh napi koruptor yang sebelumnya dipaksa kembali ke jeruji sel, akhirnya bisa menghirup udara bebas sejak Jumat (9/3/2012). Gugatan mereka yang dipercayakan dengan kuasa hukum Yusril, dikabulkan PTUN Jakarta.

Berada di atas angin, Yusril pun lantang menyebut Menkum dan HAM Amir Syamsudin dan wakilnya, Denny Indrayana telah keok. Kata ‘keok’ ini memang tak enak didengar, khususnya Denny yang juga merasa seorang ahli hukum. Pertarungan antara Yusril dengan Denny pun segera dimulai.

"Dengan dikabulkannya gugatan, maka tentu berimplikasi kepada semua napi yang lain. Entahlah kalau Denny, kalau dia kan aneh-aneh dan mau-maunya sendiri, walau kebijakannya kini keok dilawan Yusril di pengadilan," cetus Yusril.

Tidak mau kalah, Denny pun menyindir Yusril yang telah berhasil memenangi gugatan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan koruptor," celetuknya.

Atas pernyataan itu, Yusril balik membalas. Menurut pakar hukum tata negara ini, Denny memang tipikal profesor yang terbiasa membelokkan persoalan dengan cara memojokkan lawan debatnya. “Ketika dia terdesak,” jawab dia.

Dikatakan Yusril, kebijakan Denny tentang moratorium dan pengetatan narapidana sudah diuji pengadilan, dan dinyatakan kalah. Kebijakan itu dinyatakan salah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

"Putusan ini harusnya menjadi pelajaran bagi Denny Indrayana, bahwa ini negara hukum. Semua kebijakan penguasa haruslah berdasar atas hukum, bukan atas kemauannya penguasa itu sendiri," tambah Yusril.

Dalam penilaian Yusril, Denny hanya ingin menyudutkan dan membangun kesan seolah-olah Yusril membebaskan koruptor dan pro-koruptor. "Kalau besok yang saya bela adalah narapidana teroris, Denny juga akan bilang saya membebaskan teroris dan pro-teroris. Saya sudah biasa dengan label atau cap demikian,” ujar Yusril.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun