Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Duel Panas Advokat Koruptor Vs Presiden Koruptor

28 Agustus 2012   10:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:13 1285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perseteruan Denny-Yusril juga membuat pengacara OC Kaligis meradang. Sama dengan Yusril, Kaligis tidak terima dengan pernyataan Denny yang menyebut advokat yang membela koruptor sama saja dengan advokat koruptor. Pemikiran Denny itu dianggap picik serta sama sekali tidak mengerti hukum. Denny pun dilaporkan Kaligis ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan profesi advokat. Dalam laporan itu Denny diduga melanggar pasal 310, 311, dan 315 KUHP junto pasal 22 dan 23 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).

Kaligis juga mempersilakan Denny untuk membela diri di pengadilan dan jangan berkelit di Twitter maupun di mana saja. Pasalnya, dalam menjalankan profesi sebagai advokat tentunya berdasarkan Pasal 54, 69, 70, 71 dan 72 KUHAP, bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum, meski diduga melakukan tindakan korupsi.

Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya langsung beraksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta , Senin (27/8/2012), kasus tersebut akan ditangani Cyber Crime Polda Metro. Langkah awal, polisi akan terlebih dulu memanggil OC Kaligis sebagai pelapor.

Setelah memanggil OC Kaligis, penyidik akan mengundang saksi ahli, sehingga dapat diketahui apakah Twitter tersebut masuk dalam pasal yang dituduhkan. "Pasal Penghinaan yakni pasal 310, 311 KUHP. Pasal 22 dan Pasal 27 ayat 3 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun ke atas. Jadi sedang ditangani dan konten Twitter sudah diberikan ke kita," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Denny Indrayana, meskipun ia sudah meminta maaf terkait kicauannya di Twitter. Pasalnya, kasus tersebut bukanlah delik aduan. "Laporan sudah dibuat, jadi tetap akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana isi contet twitter dikaitkan maksud pelapor dan saksi ahli," tambah dia.

Meski begitu, permintaan maaf Denny Indrayana tetap akan dijadikan masukan sebagai pertimbangan dalam kasus tersebut. "Permintaan maaf Denny bisa dijadikan masukan," tandas Rikwanto.

Di tempat terpisah, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya berupaya melawan tindakan koruptor walau mendapatkan perlawanan dengan adanya laporan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya. Menurut Denny, pernyataan tersebut merupakan suatu risiko yang harus dihadapi meski telah dilaporkan ke polisi.

Namun, Denny bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada advokat. Namun, ia menegaskan, permohonan maaf itu hanya ditujukan kepada advokat bersih.

"Saya menyesalkan pernyataan saya di twitter terkait adanya oknum advokat yang 'maju tak gentar membela yang bayar', telah menimbulkan kesalahpahaman, utamanya di kalangan profesi advokat," jelas Denny di Jakarta, Senin (27/8).

Dalam akun twitter miliknya, @dennyindrayana pada Sabtu (18/8) antara lain tertulis, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Denny mengatakan, terdapat advokat bersih yang tidak membaca utuh pernyataannya di twitter dan penjelasannya menduga dirinya telah mengkritik profesi advokat. "Saya tegaskan lagi, saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," ungkap Denny.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun