Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : Panggih Nur haqiqi

NIM : 212121097

KELAS : HKI 4C

Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam

1. Perngertian Hukum Perdata Islam

Hukum perdata islam di indonesia itu membahas mengenai muamalah atau hubungan antara manusia, Hukum acara perdata islam ini dalam pengertian umum maupun khusus membahas perdata islam atau hubungan perdata dalam lingkup hukum fiqih atau hukum islam. Hukum Perdata Islam adalah membahas perdata islam yang berkaitan dengan hukum perkawinan, hukum waris dan aturan aturan dalam permasalah kebendaan dan hak-hak atas benda tersebut, aturan dalam jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum positif yang diterapkan di Indonesia yang awalnya berasal dari hukum islam dan merupakan ajaran islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma dan sumber hukum lain dan dengan melalui proses positivisasi telah menjadi hukum positif yang diterapkan di Indonesia dan di khususkan untuk masyarakat yang beragama islam yang berdomisili di Indonesia.

Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara non-Muslim. Warisan Islam, Pernikahan dalam Islam, Beasiswa, Hadiah, Zakat dan infak pada hakekatnya merupakan bahan hukum perdata Islam yang secara khusus direalisasikan dan dilaksanakan oleh warga negara anggota islam. Dalam peradaban Islam, hal-hal dipelajari secara menyeluruh tentang hubungan orang tua-anak, masalah gonogini, Perceraian, penyelesaian dan semua hal terkait dan setelah perkawinan dan hal-hal yang berkaitan dengan akibat hukum karena perceraian. Serta masalah terkait dengan ahli waris, ahli waris, harta benda dan bagian Putra Mahkota, pendamping dan sebagainya.

Semua hal yang terkait juga diatur dalam hukum perdata Islam untuk bekerja dengan perdagangan atau bisnis, misalnya masalah jual beli modal dan bisnis yang sama dan berbagai kontrak yang terkait erat Asuransi, jaminan, hipotek, dll.

2.Prinsip Perkawinan dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI

*Prinsip-prinsip perkawinan menurut UU no 1 tahun 1974

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan landasan hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Prinsip perkawinan yang diatur dalam UU tersebut adalah sebagai berikut:

Kesetaraan: Perkawinan dilakukan atas dasar kesetaraan antara suami dan istri, baik dalam hak maupun kewajiban.

Monogami: Setiap orang hanya boleh memiliki satu pasangan hidup pada satu waktu tertentu. Dalam perkawinan monogami, suami hanya dapat memiliki satu istri, begitu pula sebaliknya.

Kebebasan: Setiap orang bebas untuk memilih pasangan hidupnya sendiri, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Keterbukaan: Calon suami dan istri harus memberikan keterangan yang sebenarnya dan lengkap mengenai diri mereka, termasuk mengenai identitas, status, dan keadaan kesehatan.

Kerelaan: Perkawinan harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Keadilan: Dalam perkawinan, suami dan istri memiliki hak yang sama dalam mengelola harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan.

Tanggung jawab: Suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang sama dalam membina rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak-anak, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang timbul dari perkawinan.

Kepastian: Perkawinan dilakukan dengan sah dan berdasarkan hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Mungkin itu menurut saya prinsip-prinsip perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip tersebut harus dipegang teguh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar menjadikan perkawinan yang sehat dan bahagia bagi kedua belah pihak serta keluarga mereka.

*Prinsip Perkawinan Menurut KHI

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum Islam di Indonesia. KHI mengatur prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam dalam Bab IV Pasal 7 sampai dengan Pasal 36. Prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam yang diatur oleh KHI antara lain sebagai berikut:

Syarat Sahnya Pernikahan

Pernikahan sah menurut hukum Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

a. Ada wali yang memberikan izin kepada calon pengantin perempuan untuk menikah.

b. Calon pengantin laki-laki memberikan maskawin kepada calon pengantin perempuan.

c. Ada saksi-saksi yang menyaksikan proses pernikahan.

Kendala Pernikahan

Ada beberapa kendala dalam pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam hukum Islam, yaitu:

a. Pernikahan antara keluarga dekat seperti antara sepupu atau keponakan.

b. Pernikahan antara seorang muslim dengan seorang non-muslim.

c. Pernikahan antara seorang yang telah menikah dengan orang lain.

Perceraian

Perceraian dalam hukum Islam dapat terjadi atas permintaan salah satu pihak atau keduanya dengan beberapa syarat tertentu, yaitu:

a. Ada alasan yang kuat untuk bercerai seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga.

b. Proses perceraian harus melalui pengadilan agama.

3.Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak sosial, agama dan akibat hukumnya jika perkawinan tidak dicatatkan.

Pencatatan perkawinan sangat penting karena memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

Menjamin kepastian hukum: Dengan adanya pencatatan perkawinan, pasangan yang telah menikah memiliki bukti yang sah secara hukum tentang status pernikahannya. Hal ini akan memudahkan dalam memperoleh hak dan perlindungan hukum terkait status pernikahannya, seperti hak atas warisan, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya.

Mencegah penyalahgunaan: Dengan adanya pencatatan perkawinan, akan lebih sulit bagi seseorang untuk menikah secara ganda atau melakukan penipuan dalam masalah pernikahan. Dalam hal ini, pencatatan perkawinan dapat menjadi alat untuk mencegah penyalahgunaan dan kecurangan dalam proses pernikahan. 

Memudahkan administrasi: Pencatatan perkawinan juga memudahkan dalam hal administrasi, seperti membuat dokumen penting, mengurus perizinan, atau mendapatkan hak-hak tertentu yang terkait dengan status pernikahan. 

Statistik dan penelitian: Pencatatan perkawinan juga penting untuk keperluan statistik dan penelitian terkait demografi dan kondisi sosial. Data tentang jumlah dan karakteristik pasangan yang menikah sangat berguna dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan di bidang pernikahan dan keluarga. Dalam beberapa negara, pencatatan perkawinan juga merupakan kewajiban hukum. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang telah menikah untuk segera melaporkan dan mencatat pernikahannya di kantor catatan sipil atau instansi

4.Pendapat Ulama KHI tentang perkawinan wanita hamil.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara spesifik membahas tentang pernikahan wanita hamil. Namun, menurut prinsip-prinsip hukum Islam, pernikahan antara wanita hamil dan suami yang sah dan sah secara syariat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa pernikahan antara wanita hamil dan suami yang sah adalah sah karena kehamilan itu sendiri adalah bukti hubungan seksual yang sah antara pasangan suami istri. Selain itu, pernikahan dapat membantu memberikan perlindungan dan dukungan bagi ibu hamil dan bayi yang dikandungnya.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa pernikahan wanita hamil dapat dianggap tidak sah jika kehamilan tersebut diakibatkan oleh hubungan seksual yang dilakukan di luar nikah. Selain itu, pernikahan wanita hamil juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan dan keamanan ibu dan bayi yang sedang dikandung.

Dalam hal ini, sebaiknya pasangan yang ingin menikah ketika wanita dalam keadaan hamil harus memperhatikan beberapa hal penting seperti kesehatan ibu dan bayi, kesiapan mental dan fisik, serta memberikan dukungan yang cukup dan memadai. Selain itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli agama dan dokter kandungan untuk memastikan pernikahan tersebut berjalan dengan lancar dan aman bagi kedua belah pihak.

5.Cara menghindari perceraian

Perceraian dapat menjadi proses yang sulit dan menyakitkan bagi pasangan yang terlibat. Ada beberapa hal yang menurut saya dapat dilakukan untuk membantu mencegah perceraian dan membangun hubungan yang sehat dan langgeng yautu:

Komunikasi yang efektif: Komunikasi yang baik adalah kunci dalam membangun hubungan yang sehat. Penting untuk berbicara dengan jujur dan terbuka tentang perasaan dan harapan Anda. Dengarkan pasangan Anda dan jangan terlalu defensif atau menyerang. Peka terhadap kebutuhan pasangan: Setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda dalam sebuah hubungan. Penting untuk memperhatikan kebutuhan pasangan Anda dan mencoba memenuhinya. Tunjukkan kasih sayang dan perhatian terhadap pasangan Anda. Saling menghargai: Menghargai pasangan Anda sebagai individu yang berbeda dan memiliki keunikan sendiri adalah hal yang penting dalam sebuah hubungan. Jangan mencoba mengubah pasangan Anda menjadi seseorang yang Anda inginkan, tetapi coba terima dia apa adanya Mempertahankan keintiman: Keintiman fisik dan emosional adalah komponen penting dalam sebuah hubungan. Coba cari waktu untuk berduaan dengan pasangan Anda dan bersikap romantis. Bekerja sama untuk menyelesaikan masalah: Setiap hubungan pasti memiliki masalah yang muncul. Penting untuk bekerja sama dengan pasangan Anda untuk menemukan solusi dan menyelesaikan masalah yang muncul. Menghindari perselingkuhan: Perselingkuhan dapat merusak hubungan dan mempercepat perceraian. Jangan biarkan diri Anda tergoda untuk berselingkuh dan tetap setia pada pasangan Anda. Terbuka untuk konseling: Jika Anda mengalami masalah dalam hubungan Anda, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. Konseling dapat membantu Anda menemukan solusi dan memperbaiki hubungan Anda.

6.Review book

Judul : PERCERAIAN DALAM BINGKAI RELASI SUAMI-ISTRI

Penulis : Dr. Maimun, M.H.I.

Dr. Mohammad Thoha, M.Pd.I.

Penerbit : Duta Media

Terbit : Februari 2018

Cetakan : Cetakan Pertama

Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri sebuah pernikahan. Ruang lingkup perceraian mencakup segala hal yang terkait dengan proses hukum tersebut, termasuk: Bagaimana proses hukum perceraian dilakukan: Prosedur hukum perceraian berbeda-beda di setiap negara, namun umumnya melibatkan pengajuan dokumen-dokumen tertentu, proses mediasi atau persidangan, dan putusan pengadilan.

1.Pembagian harta kekayaan: Bagaimana harta kekayaan yang dimiliki oleh pasangan yang bercerai akan dibagi antara keduanya. Hal ini termasuk harta bersama dan harta pribadi masing-masing pasangan.

2.Hak asuh anak: Bagaimana hak asuh anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut akan dibagi antara kedua orang tua, termasuk hak asuh fisik dan finansial.

3.Tunjangan nafkah: Apakah salah satu pasangan akan membayar tunjangan nafkah kepada pasangan yang lain setelah perceraian, dan jika ya, berapa banyak yang harus dibayar dan selama berapa lama.

4.Biaya hukum: Siapa yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang terkait dengan proses hukum perceraian, seperti biaya pengacara, biaya pengajuan dokumen, atau biaya persidangan.

Isu-isu lainnya: Selain hal-hal di atas, ada beberapa isu lain yang terkait dengan proses perceraian, seperti pembagian utang, perjanjian pra-nikah, atau isu-asu hukum yang terkait dengan perceraian yang tidak biasa, seperti perceraian antaragama.

Dan buku ini juga membahas mengenai banyaknya perceraian di pamekasan madura dan paling banyak kasusnya yaitu KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, maka dari itu kita harus mempersiapkan pernikahan dengan baik dan matang dari segi ekonomi maupun mental karena untuk meminimalisir perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun