Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perceraian

Perceraian dalam hukum Islam dapat terjadi atas permintaan salah satu pihak atau keduanya dengan beberapa syarat tertentu, yaitu:

a. Ada alasan yang kuat untuk bercerai seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga.

b. Proses perceraian harus melalui pengadilan agama.

3.Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak sosial, agama dan akibat hukumnya jika perkawinan tidak dicatatkan.

Pencatatan perkawinan sangat penting karena memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

Menjamin kepastian hukum: Dengan adanya pencatatan perkawinan, pasangan yang telah menikah memiliki bukti yang sah secara hukum tentang status pernikahannya. Hal ini akan memudahkan dalam memperoleh hak dan perlindungan hukum terkait status pernikahannya, seperti hak atas warisan, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya.

Mencegah penyalahgunaan: Dengan adanya pencatatan perkawinan, akan lebih sulit bagi seseorang untuk menikah secara ganda atau melakukan penipuan dalam masalah pernikahan. Dalam hal ini, pencatatan perkawinan dapat menjadi alat untuk mencegah penyalahgunaan dan kecurangan dalam proses pernikahan. 

Memudahkan administrasi: Pencatatan perkawinan juga memudahkan dalam hal administrasi, seperti membuat dokumen penting, mengurus perizinan, atau mendapatkan hak-hak tertentu yang terkait dengan status pernikahan. 

Statistik dan penelitian: Pencatatan perkawinan juga penting untuk keperluan statistik dan penelitian terkait demografi dan kondisi sosial. Data tentang jumlah dan karakteristik pasangan yang menikah sangat berguna dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan di bidang pernikahan dan keluarga. Dalam beberapa negara, pencatatan perkawinan juga merupakan kewajiban hukum. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang telah menikah untuk segera melaporkan dan mencatat pernikahannya di kantor catatan sipil atau instansi

4.Pendapat Ulama KHI tentang perkawinan wanita hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun