Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan landasan hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Prinsip perkawinan yang diatur dalam UU tersebut adalah sebagai berikut:

Kesetaraan: Perkawinan dilakukan atas dasar kesetaraan antara suami dan istri, baik dalam hak maupun kewajiban.

Monogami: Setiap orang hanya boleh memiliki satu pasangan hidup pada satu waktu tertentu. Dalam perkawinan monogami, suami hanya dapat memiliki satu istri, begitu pula sebaliknya.

Kebebasan: Setiap orang bebas untuk memilih pasangan hidupnya sendiri, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Keterbukaan: Calon suami dan istri harus memberikan keterangan yang sebenarnya dan lengkap mengenai diri mereka, termasuk mengenai identitas, status, dan keadaan kesehatan.

Kerelaan: Perkawinan harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Keadilan: Dalam perkawinan, suami dan istri memiliki hak yang sama dalam mengelola harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan.

Tanggung jawab: Suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang sama dalam membina rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak-anak, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang timbul dari perkawinan.

Kepastian: Perkawinan dilakukan dengan sah dan berdasarkan hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Mungkin itu menurut saya prinsip-prinsip perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip tersebut harus dipegang teguh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar menjadikan perkawinan yang sehat dan bahagia bagi kedua belah pihak serta keluarga mereka.

*Prinsip Perkawinan Menurut KHI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun