Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerbit : Duta Media

Terbit : Februari 2018

Cetakan : Cetakan Pertama

Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri sebuah pernikahan. Ruang lingkup perceraian mencakup segala hal yang terkait dengan proses hukum tersebut, termasuk: Bagaimana proses hukum perceraian dilakukan: Prosedur hukum perceraian berbeda-beda di setiap negara, namun umumnya melibatkan pengajuan dokumen-dokumen tertentu, proses mediasi atau persidangan, dan putusan pengadilan.

1.Pembagian harta kekayaan: Bagaimana harta kekayaan yang dimiliki oleh pasangan yang bercerai akan dibagi antara keduanya. Hal ini termasuk harta bersama dan harta pribadi masing-masing pasangan.

2.Hak asuh anak: Bagaimana hak asuh anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut akan dibagi antara kedua orang tua, termasuk hak asuh fisik dan finansial.

3.Tunjangan nafkah: Apakah salah satu pasangan akan membayar tunjangan nafkah kepada pasangan yang lain setelah perceraian, dan jika ya, berapa banyak yang harus dibayar dan selama berapa lama.

4.Biaya hukum: Siapa yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang terkait dengan proses hukum perceraian, seperti biaya pengacara, biaya pengajuan dokumen, atau biaya persidangan.

Isu-isu lainnya: Selain hal-hal di atas, ada beberapa isu lain yang terkait dengan proses perceraian, seperti pembagian utang, perjanjian pra-nikah, atau isu-asu hukum yang terkait dengan perceraian yang tidak biasa, seperti perceraian antaragama.

Dan buku ini juga membahas mengenai banyaknya perceraian di pamekasan madura dan paling banyak kasusnya yaitu KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, maka dari itu kita harus mempersiapkan pernikahan dengan baik dan matang dari segi ekonomi maupun mental karena untuk meminimalisir perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun