Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum Islam di Indonesia. KHI mengatur prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam dalam Bab IV Pasal 7 sampai dengan Pasal 36. Prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam yang diatur oleh KHI antara lain sebagai berikut:

Syarat Sahnya Pernikahan

Pernikahan sah menurut hukum Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

a. Ada wali yang memberikan izin kepada calon pengantin perempuan untuk menikah.

b. Calon pengantin laki-laki memberikan maskawin kepada calon pengantin perempuan.

c. Ada saksi-saksi yang menyaksikan proses pernikahan.

Kendala Pernikahan

Ada beberapa kendala dalam pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam hukum Islam, yaitu:

a. Pernikahan antara keluarga dekat seperti antara sepupu atau keponakan.

b. Pernikahan antara seorang muslim dengan seorang non-muslim.

c. Pernikahan antara seorang yang telah menikah dengan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun