Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum Islam di Indonesia. KHI mengatur prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam dalam Bab IV Pasal 7 sampai dengan Pasal 36. Prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam yang diatur oleh KHI antara lain sebagai berikut:
Syarat Sahnya Pernikahan
Pernikahan sah menurut hukum Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
a. Ada wali yang memberikan izin kepada calon pengantin perempuan untuk menikah.
b. Calon pengantin laki-laki memberikan maskawin kepada calon pengantin perempuan.
c. Ada saksi-saksi yang menyaksikan proses pernikahan.
Kendala Pernikahan
Ada beberapa kendala dalam pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam hukum Islam, yaitu:
a. Pernikahan antara keluarga dekat seperti antara sepupu atau keponakan.
b. Pernikahan antara seorang muslim dengan seorang non-muslim.
c. Pernikahan antara seorang yang telah menikah dengan orang lain.