Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan landasan hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Prinsip perkawinan yang diatur dalam UU tersebut adalah sebagai berikut:
Kesetaraan: Perkawinan dilakukan atas dasar kesetaraan antara suami dan istri, baik dalam hak maupun kewajiban.
Monogami: Setiap orang hanya boleh memiliki satu pasangan hidup pada satu waktu tertentu. Dalam perkawinan monogami, suami hanya dapat memiliki satu istri, begitu pula sebaliknya.
Kebebasan: Setiap orang bebas untuk memilih pasangan hidupnya sendiri, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Keterbukaan: Calon suami dan istri harus memberikan keterangan yang sebenarnya dan lengkap mengenai diri mereka, termasuk mengenai identitas, status, dan keadaan kesehatan.
Kerelaan: Perkawinan harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Keadilan: Dalam perkawinan, suami dan istri memiliki hak yang sama dalam mengelola harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan.
Tanggung jawab: Suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang sama dalam membina rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak-anak, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang timbul dari perkawinan.
Kepastian: Perkawinan dilakukan dengan sah dan berdasarkan hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Mungkin itu menurut saya prinsip-prinsip perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip tersebut harus dipegang teguh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar menjadikan perkawinan yang sehat dan bahagia bagi kedua belah pihak serta keluarga mereka.
*Prinsip Perkawinan Menurut KHI