6) bagi orang-orang Eropa & masyarakat Negara Indonesia keturunan Eropa & yg dsamakan menggunakan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Ketujuh aturan perkawinan tadi, apabila disimpulkan maka akan masih ada empat sistem aturan perkawinan, yaitu:
(1) aturan perkawinan adat, (2) aturan perkawinan Islam, (3) KUHPerdata (BW), & (4) Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesiers (HOCI). Oleh lantaran itu, pembahasan berikut akan terfokus dalam empat sistem aturan tadi
B Pentinganya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan diharapkan lantaran mempunyai manfaat antara lain manfaat yg bersifat preventif & represif. Manfaat bersifat preventif, artinya, buat menanggulangi supaya nir terjadi kekurangan atas defleksi rukun & kondisi pernikahan, baik berdasarkan kepercayaan & agama itu juga berdasarkan peraturan perundang-udangan, sebagai akibatnya menerima hak hak yg semestinya secara aturan, memudahkan urusan perbuatan aturan lain yg terkait menggunakan pernikahan, legalitas formal pernikahan pada hadapan aturan, & terjamin keamanan.Â
Pencatatan pernikahan mempunyai manfaat respresif, artinya, bagi suami istri yg lantaran suatu hal pernikahannya nir bisa dibuktikan menggunakan akta/kitab nikah, maka peraturan perundang-undangan membuka kesempatan pada mereka buat mengajukan permohonan isbat nikah (penetapan nikah) pada Pengadilan Agama.
Secara umum, tujuan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
* Bentuk perkawinan yang terorganisir dalam masyarakat
* Jaminan hak-hak tertentu setelah menikah
* Memberikan perlindungan status perkawinan
* Memberikan kepastian tentang status suami, istri dan anak