Mohon tunggu...
panggih nur haqiqi
panggih nur haqiqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa HKI fakultas syariah UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mencatatkan Perkawinan

15 Februari 2023   02:52 Diperbarui: 15 Februari 2023   03:02 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6) bagi orang-orang Eropa & masyarakat Negara Indonesia keturunan Eropa & yg dsamakan menggunakan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Ketujuh aturan perkawinan tadi, apabila disimpulkan maka akan masih ada empat sistem aturan perkawinan, yaitu:

(1) aturan perkawinan adat, (2) aturan perkawinan Islam, (3) KUHPerdata (BW), & (4) Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesiers (HOCI). Oleh lantaran itu, pembahasan berikut akan terfokus dalam empat sistem aturan tadi

B Pentinganya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan diharapkan lantaran mempunyai manfaat antara lain manfaat yg bersifat preventif & represif. Manfaat bersifat preventif, artinya, buat menanggulangi supaya nir terjadi kekurangan atas defleksi rukun & kondisi pernikahan, baik berdasarkan kepercayaan & agama itu juga berdasarkan peraturan perundang-udangan, sebagai akibatnya menerima hak hak yg semestinya secara aturan, memudahkan urusan perbuatan aturan lain yg terkait menggunakan pernikahan, legalitas formal pernikahan pada hadapan aturan, & terjamin keamanan. 

Pencatatan pernikahan mempunyai manfaat respresif, artinya, bagi suami istri yg lantaran suatu hal pernikahannya nir bisa dibuktikan menggunakan akta/kitab nikah, maka peraturan perundang-undangan membuka kesempatan pada mereka buat mengajukan permohonan isbat nikah (penetapan nikah) pada Pengadilan Agama.

Secara umum, tujuan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:

* Bentuk perkawinan yang terorganisir dalam masyarakat

* Jaminan hak-hak tertentu setelah menikah

* Memberikan perlindungan status perkawinan

* Memberikan kepastian tentang status suami, istri dan anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun