C Analisis implikasi filosofis, sosiologis, agama dan hukum perkawinan
* Makna filosofis pernikahan masih memerlukan sosialisasi bagi sebagian orang. Barangkali ini akibat dari pemahaman fikih-sentris bahwa kitab-kitab fikih hampir tidak pernah menyebutkan pencatatan perkawinan, sebagaimana keadaan pada saat fikih ditulis. Praktik pemerintah dalam mengatur arsip-arsip tersebut sejalan dengan epistemologi hukum Islam yang menggunakan metode Istislahi atau Maslahat.Â
Meskipun pendaftaran formalnya tidak ditentukan oleh ayat-ayat atau aturan-aturan sunnah, namun kandungan amal saleh tersebut sesuai dengan perbuatan-perbuatan syariat yang berusaha mendatangkan kebaikan bagi umat. Oleh karena itu, kompilasi hukum Islam menegaskan bahwa suatu perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat. Dalam hal perkawinan tidak dicatat menurut peraturan yang berlaku, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mendapat perlindungan hukum negara.
* Pentingnya pencatatan perkawinan secara sosiologis dapat dijadikan sebagai bukti sosial yang melengkapi dokumen-dokumen dalam perkawinan. Pencatatan perkawinan mencerminkan adanya suatu kontrak sosial dalam masyarakat. Akta nikah juga menunjukkan bahwa pasangan tidak hanya menunjukkan cinta dan kasih sayang satu sama lain, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat.
* Makna religius perkawinan adalah suatu ritual yang diyakini menjamin keberkahan dan kelangsungan hubungan di hadapan Tuhan. Pencatatan perkawinan merupakan ikatan suci yang dihayati oleh pasangan yang menganut ajaran agama masing-masing.
* Dari segi hukum sulit untuk menentukan hukum mana yang lebih kuat, hukum PNTR atau hukum perkawinan. Pencatatan perkawinan juga sangat penting karena berkaitan dengan sahnya status hukum pasangan tersebut. Dalam hal ini, pencatatan perkawinan diperlukan untuk menjamin hak dan kewajiban suami istri serta perlindungan hukum terhadap hubungan tersebut.
D Akibat tidak dicatatnya perkawinan
Menurut kelompok kami, pencatatan perkawinan penting untuk tertibnya perkawinan dalam masyarakat dan juga untuk menghormati hak dan kewajiban suami istri serta pengaruhnya terhadap perkawinan yang dilahirkan serta memberikan perlindungan hukum yang baik kepada mereka. * Implikasi sosiologis
1) Ini mempengaruhi pendidikan:
Anak-anak dari komunitas common law yang belajar di sekolah umum harus mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.
2) Implikasi keuangan: