Mohon tunggu...
panggih nur haqiqi
panggih nur haqiqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa HKI fakultas syariah UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mencatatkan Perkawinan

15 Februari 2023   02:52 Diperbarui: 15 Februari 2023   03:02 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Pencatatan Perkawinan Setelah Adanya Undang Undang Perkawinan

Mengenai analisis menurut gerombolan kami sejarah pencatatan perkawinan pada Indonesia, dikarenakan banyaknya kalangan rakyat yg masih memakai sistem pernikahan secara siri, maka pada hal itu sistem pada pernikahan pada Indonesia tetapkan bahwasanya "tiap-tiap perkawinan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, hal ini tertera pada Undang undang No.1 Tahun 1974 pasal (2) & jua tercatatkan pada Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal (1) menyatakan bahwa "Perkawinan merupakan sah, bila dilakukan berdasarkan aturan masing-masing agamanya & kepercayaannyaitu. 

Sejarah pencatatan perkawinan pada Indonesia nir sanggup dilepaskan menurut sejarah pembentukan Undang-undang perkawinan, dikarenakan pencatatan perkawinan adalah bagian menurut Undang-undang Perkawinan.Oleh lantaran itu, periodesasinya sanggup mengacu dalam berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, lantaran kelahirannya adalah wujud univikasi aturan pada bidang perkawinan, yg adalah keinginan primer menurut adanya kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian, maka sejarah aturan perkawinan terbagi pada 2 masa, yaitu:

(1) sebelum berlakunya Undangundang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, & (2) sehabis berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.

Untuk sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, Adriaan Bedner & Stijn van Huis menjelaskan:

Sebelum tahun 1974 penduduk Indonesia merupakan tunduk dalam banyak sekali peraturan perkawinan yg diwarisi menurut pemerintah kolonial. Dengan cara yg umumnya bersifat pragmatis, Pemerintah kolonial nir pernah berusaha buat membawa seluruh masyarakat negara pada bawah satu undang-undang, melainkan hanya ikut campur pada ihwal famili apabila diperlukan sang tekanan eksternal, semisal menurut gereja pada Belanda yg ingin peraturan spesifik buat semua umat Kristen mereka pada Hindia Belanda. Detail menurut pluralisme aturan perkawinan tadi jua masih ada pada Penjelasan Umum menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan Nomor 2, menjadi berikut:

1) bagi orang-orang Indonesia Asli yg beragama Islam berlaku aturan yg sudah diresipiir pada Hukum Adat;

2) bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat;

3) bagi orang-orang Indonesia Asli yamg beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonatie Christen Indonesia (StbI. 1933 Nomor 74);

4) bagi orang Timur Asing Cina & masyarakat negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggunakan sedikit perubahan;

5) bagi orang-orang Timur Asing lainnya & warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tadi berlaku Hukum Adat mereka;

6) bagi orang-orang Eropa & masyarakat Negara Indonesia keturunan Eropa & yg dsamakan menggunakan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Ketujuh aturan perkawinan tadi, apabila disimpulkan maka akan masih ada empat sistem aturan perkawinan, yaitu:

(1) aturan perkawinan adat, (2) aturan perkawinan Islam, (3) KUHPerdata (BW), & (4) Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesiers (HOCI). Oleh lantaran itu, pembahasan berikut akan terfokus dalam empat sistem aturan tadi

B Pentinganya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan diharapkan lantaran mempunyai manfaat antara lain manfaat yg bersifat preventif & represif. Manfaat bersifat preventif, artinya, buat menanggulangi supaya nir terjadi kekurangan atas defleksi rukun & kondisi pernikahan, baik berdasarkan kepercayaan & agama itu juga berdasarkan peraturan perundang-udangan, sebagai akibatnya menerima hak hak yg semestinya secara aturan, memudahkan urusan perbuatan aturan lain yg terkait menggunakan pernikahan, legalitas formal pernikahan pada hadapan aturan, & terjamin keamanan. 

Pencatatan pernikahan mempunyai manfaat respresif, artinya, bagi suami istri yg lantaran suatu hal pernikahannya nir bisa dibuktikan menggunakan akta/kitab nikah, maka peraturan perundang-undangan membuka kesempatan pada mereka buat mengajukan permohonan isbat nikah (penetapan nikah) pada Pengadilan Agama.

Secara umum, tujuan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:

* Bentuk perkawinan yang terorganisir dalam masyarakat

* Jaminan hak-hak tertentu setelah menikah

* Memberikan perlindungan status perkawinan

* Memberikan kepastian tentang status suami, istri dan anak

C Analisis implikasi filosofis, sosiologis, agama dan hukum perkawinan

* Makna filosofis pernikahan masih memerlukan sosialisasi bagi sebagian orang. Barangkali ini akibat dari pemahaman fikih-sentris bahwa kitab-kitab fikih hampir tidak pernah menyebutkan pencatatan perkawinan, sebagaimana keadaan pada saat fikih ditulis. Praktik pemerintah dalam mengatur arsip-arsip tersebut sejalan dengan epistemologi hukum Islam yang menggunakan metode Istislahi atau Maslahat. 

Meskipun pendaftaran formalnya tidak ditentukan oleh ayat-ayat atau aturan-aturan sunnah, namun kandungan amal saleh tersebut sesuai dengan perbuatan-perbuatan syariat yang berusaha mendatangkan kebaikan bagi umat. Oleh karena itu, kompilasi hukum Islam menegaskan bahwa suatu perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat. Dalam hal perkawinan tidak dicatat menurut peraturan yang berlaku, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mendapat perlindungan hukum negara.

* Pentingnya pencatatan perkawinan secara sosiologis dapat dijadikan sebagai bukti sosial yang melengkapi dokumen-dokumen dalam perkawinan. Pencatatan perkawinan mencerminkan adanya suatu kontrak sosial dalam masyarakat. Akta nikah juga menunjukkan bahwa pasangan tidak hanya menunjukkan cinta dan kasih sayang satu sama lain, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat.

* Makna religius perkawinan adalah suatu ritual yang diyakini menjamin keberkahan dan kelangsungan hubungan di hadapan Tuhan. Pencatatan perkawinan merupakan ikatan suci yang dihayati oleh pasangan yang menganut ajaran agama masing-masing.

* Dari segi hukum sulit untuk menentukan hukum mana yang lebih kuat, hukum PNTR atau hukum perkawinan. Pencatatan perkawinan juga sangat penting karena berkaitan dengan sahnya status hukum pasangan tersebut. Dalam hal ini, pencatatan perkawinan diperlukan untuk menjamin hak dan kewajiban suami istri serta perlindungan hukum terhadap hubungan tersebut.

D Akibat tidak dicatatnya perkawinan

Menurut kelompok kami, pencatatan perkawinan penting untuk tertibnya perkawinan dalam masyarakat dan juga untuk menghormati hak dan kewajiban suami istri serta pengaruhnya terhadap perkawinan yang dilahirkan serta memberikan perlindungan hukum yang baik kepada mereka. * Implikasi sosiologis

1) Ini mempengaruhi pendidikan:

Anak-anak dari komunitas common law yang belajar di sekolah umum harus mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.

2) Implikasi keuangan:

Keterlambatan meminjam ke bank karena tidak adanya bukti akta nikah.

3) Dampak psikologis:

Dalam administrasi, warga negara Indonesia (WNI) didiskriminasi dan mereka harus memiliki hak yang sama dalam administrasi.

* Pengaruh Agama

Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang bernilai sakral dan merupakan peristiwa hukum, karena ketentuan hukum agama dan keyakinan para pihak turut menentukan sah tidaknya perkawinan tersebut. 1974 tentang Perkawinan dan Ikhtisar Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan batal demi hukum.

* yuridis

Secara hukum nikah siri tidak pernah dianggap ada, sehingga akibatnya sangat merugikan wanita atau anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut, wanita tersebut tidak berhak atas nafkah dan harta bersama setelah perceraian, dan secara hukum pernikahan tersebut dianggap tidak sah. . .

Nama Anggota Kelompok 2 Kelas 4C:

1. Shofyan Dikri Akbar 212121077

2. Siti Rohayah 212121078

3. Arina Faila Shufa 212121092

4. Muhammad Miftakhudin 212121093

5. Panggih Nur Haqiqi 212121097

6. Hasna Falah Rihhadatu Aisy 212121100

7. Anggun Dwi Pramesti 212121106

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun