Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum perjanjian Pisah Harta sebagai bentuk perlindungan

6 November 2024   08:33 Diperbarui: 6 November 2024   08:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

perjanjian perkawinan pisah harta untuk mengatur harta benda yang dimiliki masing-masing pihak.

 

 

KESIMPULAN

 

Menurut Pasal 139 KUHPerdata, pasangan yang membuat perjanjian perkawinan dapat mengatur harta bersama sesuai kesepakatan, asalkan tidak melanggar kesusilaan atau ketertiban umum. Tanpa perjanjian ini, semua harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama yang dibagi jika terjadi perceraian (Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan). Perjanjian perkawinan bisa dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan dengan persetujuan bersama dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum dan melindungi harta pasangan dalam hal perceraian, memungkinkan mereka menentukan kepemilikan dan pembagian harta sesuai hukum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka para penulis menyarankan beberapa hal yaitu: (a) Perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan sebaiknya menetapkan tanggal berlakunya sejak pembuatan perjanjian agar tidak berlaku surut; (b) Disarankan agar perjanjian perkawinan dibuat di hadapan notaris untuk mendapatkan penjelasan hukum mengenai pengaturan terbaik atas harta kekayaan; dan (c) Sebagai pihak yang berwenang, pegawai pencatat perkawinan dan notaris sebaiknya memberikan penjelasan hukum agar perjanjian perkawinan berlaku sejak tanggal pembuatan tanpa melanggar hukum, agama, kesusilaan, dan tanpa merugikan pihak ketiga.

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun