Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum perjanjian Pisah Harta sebagai bentuk perlindungan

6 November 2024   08:33 Diperbarui: 6 November 2024   08:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Para tim penyuluhan memberikan solusi untuk permasalahan keuangan dan perlindungan harta bagi pasangan suami istri di Desa Blok Duku, Cibubur, dengan memberikan informasi tentang pentingnya perjanjian perkawinan pisah harta. Melalui penyuluhan berbentuk seminar, para pasangan diberikan pemahaman tentang prosedur pembuatan perjanjian perkawinan pisah harta, termasuk legalitasnya dan manfaatnya dalam mengelola aset finansial secara terpisah. Selain itu, tim penyuluhan akan membantu pasangan dalam menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian, diharapkan pasangan suami istri di Desa Blok Duku dapat memahami dan mengadopsi perjanjian perkawinan pisah harta sebagai langkah preventif untuk melindungi kepentingan finansial masing-masing dan menciptakan hubungan perkawinan yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

 

METODE PELAKSANAAN PKM

 

Tahap Awal

 

Dilakukan dengan melakukan survei di Desa Blok Duku RT. 11/ RW. 10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta-Timur. Tim pelaksana PKM bertemu dengan Lurah Cibubur untuk membahas perlindungan harta dalam perkawinan di wilayah tersebut. Diskusi ini bertujuan memahami kebutuhan dan tantangan pasangan suami istri, sehingga tim penyuluhan bisa menyusun materi yang sesuai untuk mengadopsi perjanjian perkawinan pisah harta.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun