Â
Â
Para tim penyuluhan memberikan solusi untuk permasalahan keuangan dan perlindungan harta bagi pasangan suami istri di Desa Blok Duku, Cibubur, dengan memberikan informasi tentang pentingnya perjanjian perkawinan pisah harta. Melalui penyuluhan berbentuk seminar, para pasangan diberikan pemahaman tentang prosedur pembuatan perjanjian perkawinan pisah harta, termasuk legalitasnya dan manfaatnya dalam mengelola aset finansial secara terpisah. Selain itu, tim penyuluhan akan membantu pasangan dalam menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian, diharapkan pasangan suami istri di Desa Blok Duku dapat memahami dan mengadopsi perjanjian perkawinan pisah harta sebagai langkah preventif untuk melindungi kepentingan finansial masing-masing dan menciptakan hubungan perkawinan yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Â
METODE PELAKSANAAN PKM
Â
Tahap Awal
Â
Dilakukan dengan melakukan survei di Desa Blok Duku RT. 11/ RW. 10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta-Timur. Tim pelaksana PKM bertemu dengan Lurah Cibubur untuk membahas perlindungan harta dalam perkawinan di wilayah tersebut. Diskusi ini bertujuan memahami kebutuhan dan tantangan pasangan suami istri, sehingga tim penyuluhan bisa menyusun materi yang sesuai untuk mengadopsi perjanjian perkawinan pisah harta.
Â
Â