Tahap Pelaksanaan
Â
- Ceramah, dalam pengabdian kepada masyarakat, ceramah digunakan untuk menginformasikan kebijakan dan regulasi tentang perjanjian pisah harta dalam perkawinan. Metode ceramah bertujuan untuk menyampaikan materi tentang perlindungan hukum perjanjian pisah harta, menjelaskan pentingnya perjanjian pisah harta sebagai perlindungan financial, menjelaskan jenis-jenis perjanjian pisah harta, menguraikan prosedur pembuatan dan pendaftaran perjanjian pisah harta, menjelaskan manfaat perjanjian pisah harta dalam pengelolaan keuangan, menjelaskan perbedaan harta bersama dan harta pribadi serta implikasi hukumnya, dan menginformasikan bagaimana perjanjian pisah harta dapat mencegah konflik terkait pembagian harta dalam perceraian;
Â
- Tanya Jawab, Pada sesi ini peserta pengabdian kepada masyarakat dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian akan dijawab oleh pelaksana PKM. Selain itu, peserta dapat pula memberikan informasi atau pengalaman seputar permasalahan harta dan perjanjian perkawinan pisah harta; dan
Â
- Pendampingan Hukum, Setelah sesi diskusi selesai, Para tim penyuluh memberikan pendampingan kepada pasangan suami istri di Desa Blok Duku, Cibubur, yang berminat untuk membuat perjanjian pisah harta. Tim penyuluh akan membantu pasangan tersebut dalam persiapan administrasi yang diperlukan untuk pembuatan perjanjian pisah harta di kantor catatan sipil atau lembaga yang berwenang. Tim penyuluh akan memberikan bantuan dan membimbing pasangan tersebut dalam proses pendaftaran perjanjian pisah harta. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pasangan suami istri dapat melaksanakan proses pembuatan perjanjian pisah harta dengan lancar dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Â
Â
HASIL DAN PEMBAHASAN
Â
Hasil dari PKM yang dilakukan di Desa Blok Duku, Cibubur adalah para tim penyuluh berhasil mengidentifikasi permasalahan yang dialami oleh para warga di daerah tersebut. Dengan pengidentifikasian permasalahan tim penyuluh memberikan materi terkait legalitas perjanjian perkawinan pisah harta sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dalam proses perceraian yang didasarkan pada UU Perkawinan. Masyarakat mengetahui bahwa perjanjian perkawinan pisah harta dapat dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan, pada saat perkawinan berlangsung, dan setelah perkawinan berlangsung atau selama dalam ikatan perkawinan atas persetujuan bersama yang dapat diajukan secara tertulis dan disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan.
Â
Masyarakat mendapatkan solusi untuk permasalahan keuangan dan perlindungan harta dari masing-masing pasangan. Masyarakat memahami prosedur pembuatan perjanjian perkawinan pisah harta, termasuk dokumen yang diperlukan hingga legalitas dan manfaat perjanjian perkawinan pisah harta dalam mengelola aset finansial secara terpisah. Para partisipan pasangan suami istri di Desa Blok Duku, Cibubur dapat aktif berdiskusi dan melontarkan pertanyaan- pertanyaan terkait perjanjian perkawinan pisah harta, selain itu para partisipan dapat membuat