Latar belakang pentingnya akuntansi lingkungan pada dasarnya menurut kesadaran penuh perusahaan-perusahaan maupun organisasi lainnya yang telah mengambil manfaat dari lingkungan. Manfaat yang diambil ternyata telah berdampak pada maju dan berkembangnya bisnis perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan-perusahaan atau organisasi lainnya agar dapat meningkatkan usaha dalam mempertimbangkan konservasi lingkungan secara berkelanjutan. Usaha yang dibuat tentunya berkaitan dengan akuntansi lingkungan yang merupakan bagian dari aktivitas bisnis mereka.Â
Salah satu usaha tersebut adalah memasukkan anggaran lingkungan pada laporan keuangan dan pertanggungjawaban perusahaan. Laporan keuangan merupakan bagian dari data perusahaan. Data akuntansi lingkungan tidak hanya digunakan oleh perusahaan atau internal organisasi lainnya, tetapi juga digunakan untuk seluruh publik. Menurut (Johnson, 2004) ada beberapa alasan kenapa perusahaan perlu untuk mempertimbangkan pengadopsian akuntansi lingkungan sebagai bagian dari sistem akuntansi perusahaan, antara lain :
Memungkinkan secara signifikan mengurangi dan menghapus biaya-biaya  lingkungan.
Biaya dan manfaat lingkungan mungkin kelihatannnya melebihi jumlah nilai rekening/akun.
Memungkinkan pendapatan dihasilkan dari biaya-biaya lingkungan.
Memperbaiki kinerja lingkungan perusahaan yang selama ini mungkin mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan keberhasilan bisnis perusahaan.
Diharapkan menghasilkan biaya atau harga yang lebih akurat terhadap produk dari proses lingkungan yang diinginkan.
Memungkinkan keuntungan yang lebih bersaing sebagai mana pelanggan mengharapkan produk/jasa lingkungan yang lebih bersahabat.
Dapat mendukung pengembangan dan jalannya sistem manajemen lingkungan yang menghendaki aturan untuk beberapa jenis perusahaan.
Regulasi mengenai akuntansi  pertanggungjawaban sosial di Indonesia telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 57 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Akuntansi dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan juga telah diatur SAK.Â
PSAK No. 1 paragraf 9 telah memberikan penjelasan mengenai penyajian dampak lingkungan. Namun, PSAK No. 1 belum mengatur dengan tegas, tetapi mengatur pengungkapan dampak lingkungan yaitu "...Perusahaan menyajikan laporan tambahan mengenai lingkungan hidup (atau nilai tambah), khususnya bagi industri dengan sumber daya utama terkait dengan lingkungan hidup (atau karyawan dan stakeholder lainnya sebagai pengguna laporan keuangan penting)". Perlakuan akuntansi dampak lingkungan juga diatur di dalam PSAK No. 32 mengenai Akuntansi Kehutanan dan PSAK No. 33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum. PSAK No. 32 dan 33 semestinya sudah memadai untuk mengatur perlakuan akuntansi lingkungan.