Kedua, pilihan untuk menghentikan perkara ini sempat ada di tangan Kejaksaan Agung, baik dengan surat keterangan penghentian penuntutan atau deponeering. Namun, pihak kejaksaan tetap tak mau mematuhi presiden dan malah tetap melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Ketiga, Novel disangka perkara pidana di saat tengah aktif menjadi penyidik di KPK. Dia adalah penyidik yang aktif menangani kasus-kasus korupsi besar.
Lengkapnya
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H