Kriminalisasi terhadap Novel Baswedan
Novel Baswedan 2012 Novel ditugaskan KPK untuk menjadi Penyidik Kasus Stimulator SIM Korlantas Polri yang berhasil menjerat dan memenjarakan Irjen Djoko Susilo. Pada saat itu Novel langsung dicap sebagai Penghianat dan hendak ditangkap oleh Polri. Saat itu (Oktober 2012) petugas-petugas dari Bareskrim Polri sudah mengepung gedung KPK untuk menangkap Novel. Kasus Novel Baswedan itu jelas merupakan Kriminalisasi Polri terhadap Penyidik KPK, karena di dalam KPK ada Novel Baswedan, perwira menengah Polri; dan ia yang “menjadikan” Irjen Djoko Susilo masuk penjara karena kasus Stimulator.
Polri Harus Mengadili Diri Sendiri
Apa mau dikata, Novel Baswedan (akan) menghadapi sidang di PN Bengkulu; info terakhir ada 9 Jaksa Penuntut Umum yang mengadilinya, sementar 60 pengacara akan mendampingi Novel Baswedan. Ok lah, kita lihat saja.
Namun, bagi saya, sebelum Polri “menyeret” Novel ke PN Bengkulu, ada baiknya mereka (Polda Bengkulu) melihat kembali keperistiwa 2004. Ketika itu ada pemeriksaan dan sidang kode etik. Tentu, ada sejumlah perwira polisi dari Polda Bengkulu yang memeriksa dan mengadili Novel Baswedan. Hasilnya, mereka menerbitkan dua surat keputusan yaitu,
- SK tertanggal 25 Juni 2004, Iptu Novel Baswedan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran keras. Surat itu ditandatangani Kepala Polres Kota Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Elia Wasono Mastoko. SK ini diterima oleh Novel Baswedan.
- SK No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004. Iptu Novel Baswedan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan selama 7 hari; ditandangani oleh Kapolres Kota Bengkul AKBP Elia Wasono Mastoko. SK ini tidak diterima oleh Novel Baswedan.
Dengan demikian, para perwira Polri tersebut melihat dan menerima tindakan Novel Baswedan dan anak buahnya, sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku, dan bukan tindakan pembunuhan atau kcriminal.
Lalu, jika sekarang, Novel Baswedan diadili karena pernah membunuh orang; maka seharusnya yang terjadi adalah pembatalan Surat Keptusan hasil pemeriksaan dan pengadilan kode etik Polda Bengkulu tahun 2004. Pembatalan terhadap keputusan tahun 2004 sebagai suatu keslaahan. Itu hanya bias terjadi jika Mabes Polri memanggil semua perwira yang mengadili Novel Baswedan pada 2004, memeriksa mereka; dan kemudian memutuskan bahwa Novel Baswedan bukan sekedar melanggar disiplin namun melakukan pembunuhan. Sayangnya, Mabes Polri atau pun PoldaBengkulu tidak melakukan hal tersebut; mereka (Polda Bengkulu dan Mabes Polri) belum atau tidak membatalkan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.