Selama ini publik dan media belum pernah memberikan dukungan dan pemberitaan positif pada seorang polisi, seperti Komisaris (Pol) Novel Baswedan. Polisi yang baik itu tidak hanya dibanggakan oleh polisi, tapi diidamkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.”
Betulkan seperti itu!?
Agaknya, sudah lama ada generasi baru polisi - kepolisian RI, mereka yang mungkin saja gerah dengan banyak hal yang terjadi di/dalam Institusinya, namun tak bisa berbuat banyak. Hal itu terjadi, karena mereka ada dalam garis komando; garis yang tak bisa dilawan. Bisa saja, apa yang diungkapkan oleh Ex Wakil Ketua KPK itu, memang benar, karena merupakan hasil interaksinya (secara sosial - kedinasann - jabatan) dengan sekian banyak anggota POLRI yang menjadi bagian di/dalam KPK sebagai penyidik KPK.
Jika benar. Maka betul bahwa Novel Baswedan merupakan puncak gunung es di/dalam tubuh polisi - kepolisian RI. Mereka adalah para perwira menengah, generasi muda yang mau mengembalikan hakikat polisi dan menempatkan pada kedudukan yang sebenarnya di hati rakyat.
Jika memang Novel Baswedan adalah puncak gunung es, maka bisa saja masih ada Inspektur, Ajun Komisaris, dam Komisaris dari kalangan generasi muda, dan seterusnya, sebagai generasi perlawanan terhadap para bintang - senior mereka; mereka adalah generasi anti korupsi. Betulkah, generasi baru Polri telah lahir!?
So, Selamat Berjuang Novel Baswedan, Jangan Takut
OPA JAPPY | FOTO KOMPAS.COM
SUPLEMEN
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewujudkan secara nyata pernyataannya soal tak boleh ada kriminalisasi dalam penegakan hukum. Permintaan Miko itu terkait berkas perkara tersangka Novel Baswedan yang dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut meskipun kuat dugaan bahwa kasus tersebut direkayasa dan bentuk kriminalisasi.
Presiden Jokowi harus mengambil langkah untuk menghentikan kasus ini. Pernyataan lisan beliau ketika menanggapi penangkapan Novel Baswedan soal jangan ada kriminalisasi, harusnya diwujudkan secara nyata. Sejumlah fakta yang menguatkan dugaan bahwa kasus Novel merupakan rekayasa dan salah satu bentuk kriminalisasi.
Pertama, kasus Novel mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara korupsi dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo, 2012 lalu. Padahal, Novel sudah diperiksa secara etik dan diputus tidak bersalah sebagai pelaku (pembunuh). Novel hanya diputuskan bersalah karena tanggung jawab dia sebagai komandan.