Lalu, jika Novel Baswedan diadili karena alasan pembunuhan, maka apa dasarnya!? Padahal, pada tahun 2004, Polri sendiri lah yang belum menilai atau pun mendapati bahwa Novel melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawanya.
Â
Temuan Ombudsman
Hasil penerlitian Ombudsman  menunjukkan bahawa ada rekayasa kasus atau manipulasi dari proses penyidikan dalam pada Novel Baswedan. Hal tersebut adalah
- Bareskrim Polri melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang, melakukan manipulasi dan rekayasa dalam pembuatan Laporan Polisi No Pol: LP-A/ 1265/ X/ 2012/ Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan Brigpol Yogi Hariyanto. Yogi melaporkan Novel ke Bareskrim. Yogi tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor karena tidak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel. Selain itu, pada tahun kejadian, Yogi masih berusia 18 tahun dan belum menjadi polisi.
- Bareskrim merekayasa penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004. Surat tersebut pernah ditunjukkan penyidik Polri saat siding praperadilan bagi Novel. Anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan, surat yang dimiliki penyidik Bareskrim tersebut dapat dipastikan sebagai surat palsu. Pasalnya, surat tersebut berbeda dari surat asli yang dimiliki Novel dan Polda Bengkulu. Julius membenarkan adanya surat tindakan disiplin karena Novel bertanggung jawab atas yang dilakukan bawahannya.
- Bareskrim melakukan manipulasi dan rekayasa penerbitan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil/Anak Peluru tanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Dr Arif Wahyono, SpF, DFM; Juli Purwo Jatmiko, SH; Max Mariners, SIK; Drs Maruli Simanjuntak; dan Hartanto Bisma, ST.
- Bareskrim melampaui wewenang berupa manipulasi rekayasa penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2689/BSF/2012 tanggal 9 Oktober 2011 yang dilakukan oleh Kombes Tarsim Tarigan, AKBP Maruli Simanjuntak, AKP Hartanto Bisma, dan Afifah.
- Bareskrim melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hokum dalam melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan badan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kombes Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetiyono, dan Kompol SupranaT
Temuan Ombudsman di atas, harusnya menjadi pertimbangan PN Benkulu dan intern Polri; selain ada catatan kecil, muncul nama Brigpol Yogi Hariyanto; Polri tidak jujur tentang latar dan siapa dia yang sebenarnya; apakah ia adalah salah satu keluarga korban, anggota masyarakt atau …!? Sebab, menurut Polri, Yogi menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut. Pengadilan harus membuktikan laporan Yogi jujur, palsu atau rekayasa. Â
Â
Novel Baswedan Mewakili Generasi Baru, Generasi Perlawanan, atau Generasi Anti Korupsi
Bambang Widjojanto, (Ex) Wakil Ketua KPK, pernah menyatakan bahwa,
" .... kisruh seputar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi melahirkan banyak hikmah. Meskipun kasus itu sempet merembet ke upaya kriminalisasi penyidik KPK, Komisaris (Pol) Novel Baswedan.
Peristiwa itu menandakan telah lahir generasi baru polisi. Novel -yang baru berpangkat komisaris, bukan jenderal- menjadi figur yang mewakili generasi tersebut.
Setelah kasus kriminalisasinya terungkap, publik memang spontan berdiri di belakang Novel Baswedan dan mendukungnya untuk terus mengusut kasus korupsi. Dukungan publik kepada Novel dan apresiasi yang diberikan oleh media semestinya membuat kepolisian bangga.