- Pajak yang dipotong: 20% dari USD 20,000 = USD 4,000.
2. Dengan Tax Treaty
- Berdasarkan tax treaty Indonesia-Singapura, tarif pajak yang dikenakan adalah 10%
- Pajak yang dipotong: 10% dari USD 20,000 = USD 2,000.
Contoh Kasus Gambar 3
                                                    Â
Ms. Dewi, seorang warga negara Indonesia, bekerja sebagai manajer pemasaran di perusahaan D yang berlokasi di Singapura. Dia menerima gaji tahunan sebesar SGD 50,000 (misalkan kurs 1 SGD = Rp 10,000, sehingga total penghasilan dalam rupiah adalah Rp 500,000,000). Meskipun bekerja di luar negeri, Ms. Dewi tetap dikenakan pajak penghasilan di Indonesia karena memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri (subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia).
Contoh Kasus Gambar 4