Indonesia dan Singapura memiliki tax treaty yang mengatur perpajakan atas penghasilan.
2. Time Test
Mr. Lee berada di Indonesia selama 95 hari, yang lebih dari 91 hari.
3. Gaji Dibayar Oleh Perusahaan Singapura
Gaji Mr. Lee dibayarkan oleh kantor pusat di Singapura, bukan oleh perusahaan di Indonesia.
4. Hak Pemajakan
Berdasarkan tax treaty Indonesia-Singapura, karena Mr. Lee berada di Indonesia lebih dari 91 hari, Indonesia berhak memajaki penghasilan Mr. Lee.
Perhitungan Pajak :
Misalkan gaji Mr. Lee selama bekerja di Indonesia adalah USD 20,000.
1. Tanpa Tax Treaty
- Jika tidak ada tax treaty atau SKD tidak tersedia, maka tarif pajak yang digunakan adalah 20% sesuai Pasal 26 UU PPh.