Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 9 - Pajak International - Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap - Prof Apollo

28 Mei 2024   20:36 Diperbarui: 28 Mei 2024   20:48 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Kasus Gambar 1

Pada tahun 2023, Tuan O adalah seorang pegawai tetap di perusahaan X dengan gaji per bulan sebesar Rp 12.000.000,-  Tunjangan lain-lain sebesar Rp 2.000.000, iuran pensiun sebesar Rp 300.000,- . Sebagai informasi tambahan Tuan O sudah berkeluarga dan memiliki 1 orang anak.

Maka perhitungan PPh 21 di Desember   2023 adalah :

pajak-int-9-2-6655dc14ed64156f6c608933.png
pajak-int-9-2-6655dc14ed64156f6c608933.png

Contoh Kasus Gambar 2

Materi Kuliah Prof. Apollo
Materi Kuliah Prof. Apollo

                                                                                                     

Mr. Lee, warga negara Singapura, datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai konsultan IT di perusahaan B. Dia dipekerjakan oleh kantor pusat perusahaan B yang berada di Singapura. Mr. Lee bekerja di Indonesia selama 95 hari dalam satu tahun pajak. Gaji Mr. Lee dibayarkan oleh kantor pusat perusahaan B di Singapura, dan Mr. Lee memiliki Certificate of Residence (SKD) dari Singapura.

Analisis :

1. Tax Treaty

Indonesia dan Singapura memiliki tax treaty yang mengatur perpajakan atas penghasilan.

2. Time Test

Mr. Lee berada di Indonesia selama 95 hari, yang lebih dari 91 hari.

3. Gaji Dibayar Oleh Perusahaan Singapura

Gaji Mr. Lee dibayarkan oleh kantor pusat di Singapura, bukan oleh perusahaan di Indonesia.

4. Hak Pemajakan

Berdasarkan tax treaty Indonesia-Singapura, karena Mr. Lee berada di Indonesia lebih dari 91 hari, Indonesia berhak memajaki penghasilan Mr. Lee.

Perhitungan Pajak :

Misalkan gaji Mr. Lee selama bekerja di Indonesia adalah USD 20,000.

1. Tanpa Tax Treaty

- Jika tidak ada tax treaty atau SKD tidak tersedia, maka tarif pajak yang digunakan adalah 20% sesuai Pasal 26 UU PPh.

- Pajak yang dipotong: 20% dari USD 20,000 = USD 4,000.

2. Dengan Tax Treaty

- Berdasarkan tax treaty Indonesia-Singapura, tarif pajak yang dikenakan adalah 10%

- Pajak yang dipotong: 10% dari USD 20,000 = USD 2,000.

Contoh Kasus Gambar 3

Materi Kuliah Prof. Apollo
Materi Kuliah Prof. Apollo

                                                                                                        

Ms. Dewi, seorang warga negara Indonesia, bekerja sebagai manajer pemasaran di perusahaan D yang berlokasi di Singapura. Dia menerima gaji tahunan sebesar SGD 50,000 (misalkan kurs 1 SGD = Rp 10,000, sehingga total penghasilan dalam rupiah adalah Rp 500,000,000). Meskipun bekerja di luar negeri, Ms. Dewi tetap dikenakan pajak penghasilan di Indonesia karena memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri (subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia).

dokpri
dokpri

Contoh Kasus Gambar 4

Materi Kuliah Prof. Apollo
Materi Kuliah Prof. Apollo

Tuan A adalah adalah seorang dokter. Ia mendapatkan penghasilan dari 3 rumah sakit. Rumah Sakit Bunga adalah salah satu rumah sakit yang memakai jasa dokter A. Berikut adalah simulasi perhitungan pph pasal 21 bukan pegawai, dalam contoh ini adalah jasa atas dokter yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bunga.

a. Perhitungan Pajak jika transaksi adalah tahun 2023- ke belakang (PER-31/PJ/2009)

dokpri
dokpri

b.  Perhitungan Pajak mulai Tahun 2024(PMK 168 Tahun 2023) dimana perhitungan DPP sudah tidak diakumulasikan lagi. Namun berdasarkan penghasilan per bulan. Namun tarif pajak tetap progresif.

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun