Mohon tunggu...
Aurel Inez
Aurel Inez Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Sih Susahnya Tertib Lalu lintas?

9 November 2017   11:24 Diperbarui: 9 November 2017   17:16 1982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

( Gambar oleh : https://dagelan.co/kompilasi-potret-pelanggaran-jalur-busway-yang-bikin-geleng-geleng-kepala )

Sudah tidak asing lagi jika kita mendengar PELANGGARAN LALU LINTAS pasti di setiap negara juga sering terjadi pelanggaran lalu lintas,apalagi di negara INDONESIA ini yang bisa di bilang mayoritas masyarakatnya kurang mempunyai sifat Toleransi antar sesama pengguna jalan/TIDAK SABARAN,ya begitulah masyarakat INDONESIA terkadang saya pun juga begitu hehe.

Pelanggaran lalu lintas yang biasa di sebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana,tujuan adanya suatu hukum pidana adalah untuk memberi teguran keras kepada para pelanggar lalu lintas,pemerintah sebelum nya sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas,tetapi jika masyarakat tetap melanggar peraturan lalu lintas,para pelanggar akan di kenakan sangsi sesuai pelanggaran yang di lakukan. 

Biasanya pelanggaran terhadap aturan hukum pidana akan di berikan tindakan di tempat oleh para aparat yang berwenang,pelanggaran yang sering terjadi di lalu lintas biasanya mengenai tidak lengkapnya surat -- surat berkendara seperti SIM dan STNK 

Akan tetapi sangat di sayangkan di indonesia banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan/ketentuan hukum yang berlaku,tidak sedikit pelanggaran lalu lintas yang bisa di selesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang / polantas,sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai ke proses hukum,hal ini bisa di katakan sering terjadi di indonesia dan imbas nya bnyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas,karena banyak anggapan masyarakat jika mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut.Dan bagi aparat hal ini bisa di salahgunakan,dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa menghasilkan uang lebih dengan hal tersebut,tetapi tidak semua aparat seperti itu kok,banyak aparat yang bekerja secara sehat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Oke langsung saja kita bahas mengenai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di indonesia :

Menurut saya sendri kebnyakan orang melanggar lalu lintas di karenakan mereka sedang terburu buru sampai melupakan keselamatan diri sendri dan orang lain,padahal terjadinya pelanggaran lalulintas dapat menyebabkan kecelakaan,banyak faktor faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di lalu lintas,seperti : melangar lampu lalu lintas,melanggar rambu rambu lalu lintas,mengendara dengan kondisi tubuh yg sedang mengantuk,sedang mabok dan masih banyak lagi,berikut adalah contoh pelanggaran lalu lintas berujung kecelakaan yang terjadi di semarang jawa tengah  berberapa hari yang lalu

Ambulance Bertabrakan dengan Honda Jazz ,Perawat RSUD Kartini Keluar Sambil Memeluk Bayi ...

honda-jazz-vs-ambulans-di-jalan-pemuda-kota-semarang-20171102-011847-5a03d7d62670d408a337ad13.jpg
honda-jazz-vs-ambulans-di-jalan-pemuda-kota-semarang-20171102-011847-5a03d7d62670d408a337ad13.jpg
Kamis,2 november 2017 15 :11

Ambulans bertuliskan RSUD RA Kartini jepara mengalami kecelakaan di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Rabu (1/11/2017), tengah malam. Mobil yang membawa pasien tersebut bertabrakan dengan Honda Jazz dan mengalami rusak di pintu bagian kiri.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pihak RSU RA Kartini Jepara

Memastikan terdapat perawat yang ikut dalam kecelakaan ambulans di Jalan Pemuda Semarang, Rabu (1/11/2017) petang.

Muh Ali, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSU RA Kartini mengatakan dalam setiap ambulans yang merujuk pasien terdapat perawat yang mendampingi pasien.

Hal itu merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi.

"Dalam kecelakaan semalam ada perawatnya atas nama Teguh Wicaksono. Hanya saja dia tidak memakai jas putih jadi ada saksi yang mengatakan tidak ada perawat," kata Muh Ali, Kamis (2/11/2017).

Saat kejadian, kata Muh Ali, perawat mengenakan batik berwarna hijau. Hal ini sesuai ketentuan seragam Pemkab Jepara, bahwa pada hari Rabu PNS setempat mengenakan seragam lurik khas Jepara.

"Karena dari Jepara, kan, Rabu malam. Jadi mengenakan seragam hari Rabu," jelasnya.

Dia berharap penjelasan ini mengakhiri kabar yang menyebut tidak ada perawat di dalam ambulans yang kecelakaan hingga terbalik tersebut.

Dia memastikan, dalam kecelakaam tersebut, perawat yang ikut dalam ambulans memeluk dan menggendong pasien bayi sesaat setelah berhasil keluar dari ambulans yang terbalik.

Ambulans yang membawa pasien tersebut, tambahnya, bertabrakan dengan Honda Jazz yang mengakibatkan ambulans terbalik.

Honda Jazz berpenumpang dua wanita yang diduga tengah berpengaruh minuman beralkhohol.

"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut," tegasnya.

Menurut Muh Ali, pasien bayi dari RSUD RA Kartini Jepara berusia 4 bulan.

Pasien ini tengah berada dalam perjalanan ke RSUP dr Kariadi Semarang karena membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Selain perawat dan seorang sopir bernama Deden Leksono Putro, pasien juga disertai ibunya, warga Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.

"Seluruhnya dalam kondisi baik-baik saja," kata Ali. (*)

( berita dari :http://jateng.tribunnews.com/2017/11/02/ambulans-bertabrakan-dengan-honda-jazz-perawat-rsud-kartini-keluar-sambil-memeluk-bayi?page=1)

Kasus di atas merupakan kelalaian seorang pengemudi mobil yang memaksakan diri untuk mengendarai mobil dalam kondisi mabok,ya begini lah efek dari minuman berarcohol yang berlebihan,oke kembali lagi ke topik permasalahan yang kita bahas tadi,untuk saat ini pemerintah di setiap kota mulai memberlakukan Tilang CCTV untuk memberi efek jera kepada para pengendara yang sedikit NAKALakan peraturan lalu lintas,apa itu Tilang CCTV ?

Tilang CCTV adalah : Proses pemantauan lalu lintas yang dilakukan menggunakan CCTV (Closed Circuit Television) yang di pasang di tiang kusus berdekatan dengan lokasi lampu lalulintas yang sudah di tentukan,jadi petugas hanya perlu memantau dari depan layar saja,untuk pembayaran denda akan dikirimkan surat tilang ke rumah sesuai alamat pengendara yang melanggar / di bayarkan waktu pembayaran pajak motor,yang jadi masalah adalah sudah di berlakukan Tilang CCTV tetapi masih saja ada pengendara yang tidak kapok dan tetap melakukan pelanggaran lalu lintas,"Apa Sih Susahnya Tertib Lalu Lintas",

Berikut adalah salah satu pasal undang undang pelanggaran lalu lintas :

Pasal 287 = Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

( kutipan jurnal dari : http://belajarberbagi-bersamaberbagi.blogspot.co.id/2014/02/pasal-pasal-pelanggaran-lalu-lintas.html )

Kalau di lihat dari denda dan hukuman pidana kurungan menurut saya sangat mengerikan,hayoo apakah ada lagi yang mau melanggar lalu lintas jika sudah mengetahui tindak pidana yag di berlakukan bagi pelanggar lalulintas seperti di atas ?,tapi mau di berlakukan sistim penilangan yang terus berkembang seperti bagaimana lagi,tetap saja akan ada pengendara yang EGOIS,yang slalu menggap jalan yang dia lalui adalah jalan nenek moyang dia,jadi dia berkendara se'enak jidat nya tanpa memikirkan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Untuk lebih jelasnya saya melakukan wawancara terhadap teman saya sendri yang bisa di biang dia adalah pelanggar lalu lintas sejati,teman saya yang bernama Deni,berikut hasil wawancara saya :

Saya : Den pelanggaran lalu lintas yang sering kamu lakuin itu apa ?

Deni : Biasanya yang sering aku lakuin sih nerobos lapu merah

Saya : Ooohh lampu merah yaa,trus kamu tau nggak kalo itu bisa membahayaka diri kamu sendri dan orang lain,lagi pula kamu bisa etilag juga lo

Deni : Iya tausih,tapi mau gimana lagi kalau posisi lagi telat berangkat ke kantor ya aku sering trobos lampu merah,kalaupun ketilang polisi yaa nggak papanantika bisa di urus,yang penting nggak telat berangkat kerja

Saya : Berarti kamu trobos lampu merah kalo kamu lagi telat saja yaa

Deni : iyaa ghi kalau nggak telat ya aku naik motor kalem kalem aja

Saya : Oooh gitu yaaa,oke makasih yaaa

Deni : iyaa ghi sama sama

Berikut adalah kutipan dari jurnal mengenai  faktor terjadinya pelanggaran lalu lintas :

1.Minimnya pengetahuan mengenai,peraturan,marka dan rambu lalulintas.

Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan -- peraturan lalu lintas,arti dari marka dan rambu rambu lalulintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadara untuk mencari tau arti dari marka dan rambu rambu lalu lintas di tambah pada saat ujian memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi) mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan "instan" daripada mengikuti seluruh prosedur. Kata mereka yang penting sudah bisa mengendarai motor itu sudah "layak" untuk memperoleh SIM,yang penting sudah tau lampu lalu lintas,dan rambu -- rambu laranga yang sering di pasang seperti larangan berhenti,larangan parkir,dan larangan belok kanan.

2.Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalulintas / bahkan orang tuanya sendiri

Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tua nya,bila orang tuanya sering melanggar peraturan,kemungkinan besar anak itu juga melanggar. Kata si Anak "lha bapak saya aja boleh,masa saya ngga boleh ?" atau " Tuhorang lain koq bisa melanggar,saya juga bisa ".

3.Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli /melewati pos polisi

Ini  juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalulintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalulintas di simpang itu / di simpang itu ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun,bila tak ada polisi dia bisa tancap gas.

4.Memutar balikan ungkapan

Sering kita mendengar "peraturan ada untuk di langgar" ini sangat menyesatkan,akan tetapi entah bagaiman ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia,sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak di pakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.

5.Tidak memikirkan keselamatan diri / orang lain

Pemerintah telah mewajibkan berberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraan nyaa seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh stadar keselamatan lainya,akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkanya ? Kembali agi ke permasalahan di atas di tambah dengan menambahkan ungkapan lainnya "sebelum terjadi kecelakaan,maka aman-aman saja melanggar" kalau sudah terjadi kecelakaan barulah muncul kata "seandainya saya menggunakan helm,tentu kepala saya terindungi ketika jatuh dari kendaraan karena kecelakaan". Tentunya kalimat tersebut masih dapat terucap oleh pengendara itu sendiri ketika ia masih bernyawa.

6.Melanggar dengan berbagai alasan

"sebentar saja koq parkir disini (dibawah rambu larangan parkir) ntarjalan lagi","Ah,sekali-kali boleh dong melanggar,ini butuh cepat " masih bnyak lagi berbagai alasan yang di jadikan pembelaan.Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini

7.Bisa "Damai" ketika di tilang

Ini hal yang paling sering terjadi ketika pengemudi -- pengemudi yang melanggar peratura atau tidak lengkapnya surat-surat saat dirazia,hal pertama di ajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalau tidak bisa "damai" di jalan,pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendaptkan kembali srat-surat yang di tahan oleh pihak kepolisian dengan segera.

(kutipan jurnal dari :http://atadroe88.blogspot.co.id/2011/12/alasan-mengapa-tingkat-pelanggaran-lalu.html )

Dari topik yang kita bahas di atas bisa di simpulkan bahwa sekeras apapun pihak pemerintah untuk menhimbau kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas tidak akan berjalan efektif jika kita sendiri tidak ada dorongan dalam diri sendiri untuk bersikap lebih sabar dan mencoba tertib lalu lintas,sebernarnya apa yang di berlakukan pemerintah kepada masyarakat yaitu juga untuk kepentingan masyarakat,angka kemacetan angka kecelakaan itu di tentuan oleh diri kita sendiri,tergantung kita mau memilih jalan yang mana ? TERTIB?TIDAK, ingat bosku resiko di tanggung Penumpang,jadi jangan sampai menyesali apa yang sudah di perbuat.

Mulailah perbaiki pikiran kita masing masing,jadilah masyarakat yang cerdas,tertib aturan bukan berarti cupu,bahkan tertib aturan bisa di bilang senidalam berkendara

Sekian Topik yang saya bahas,mohon maaf jika ada kesalahan penulisan maupun pembahasan di atas,topik di atas saya angkat bukan untuk tujuan menyindir melainkan untuk menggugah hati masyarakat yang membacanyaa J

TERIMAKASIH .

Oghi Darwis

Ilmu Komunikasi

 Universitas Dian Nuswantoro

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun