"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut," tegasnya.
Menurut Muh Ali, pasien bayi dari RSUD RA Kartini Jepara berusia 4 bulan.
Pasien ini tengah berada dalam perjalanan ke RSUP dr Kariadi Semarang karena membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Selain perawat dan seorang sopir bernama Deden Leksono Putro, pasien juga disertai ibunya, warga Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.
"Seluruhnya dalam kondisi baik-baik saja," kata Ali. (*)
( berita dari :http://jateng.tribunnews.com/2017/11/02/ambulans-bertabrakan-dengan-honda-jazz-perawat-rsud-kartini-keluar-sambil-memeluk-bayi?page=1)
Kasus di atas merupakan kelalaian seorang pengemudi mobil yang memaksakan diri untuk mengendarai mobil dalam kondisi mabok,ya begini lah efek dari minuman berarcohol yang berlebihan,oke kembali lagi ke topik permasalahan yang kita bahas tadi,untuk saat ini pemerintah di setiap kota mulai memberlakukan Tilang CCTV untuk memberi efek jera kepada para pengendara yang sedikit NAKALakan peraturan lalu lintas,apa itu Tilang CCTV ?
Tilang CCTV adalah : Proses pemantauan lalu lintas yang dilakukan menggunakan CCTV (Closed Circuit Television) yang di pasang di tiang kusus berdekatan dengan lokasi lampu lalulintas yang sudah di tentukan,jadi petugas hanya perlu memantau dari depan layar saja,untuk pembayaran denda akan dikirimkan surat tilang ke rumah sesuai alamat pengendara yang melanggar / di bayarkan waktu pembayaran pajak motor,yang jadi masalah adalah sudah di berlakukan Tilang CCTV tetapi masih saja ada pengendara yang tidak kapok dan tetap melakukan pelanggaran lalu lintas,"Apa Sih Susahnya Tertib Lalu Lintas",
Berikut adalah salah satu pasal undang undang pelanggaran lalu lintas :
Pasal 287 = Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
( kutipan jurnal dari : http://belajarberbagi-bersamaberbagi.blogspot.co.id/2014/02/pasal-pasal-pelanggaran-lalu-lintas.html )