Mohon tunggu...
Oktavia Iswari Nur Ramadhani
Oktavia Iswari Nur Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas: Ilmu Komunikasi Prodi: Public Relations Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Dosen pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Nama: Oktavia Iswari Nur Ramadhani Nim: 44223010151 Fakultas: Ilmu Komunikasi Prodi: Public Relations Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Dosen pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   03:02 Diperbarui: 15 Desember 2023   08:36 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Sejumlah kecil orang mengeksploitasi sumber daya alam.
5. Dampak sosial melalui pengurangan

Kesimpulan

Pertama, peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi  sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat harus berpartisipasi setidaknya karena dua alasan. Mereka adalah masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen  negara. Kedua, mendidik, mengajak dan menyesuaikan warga masyarakat terhadap bentuk partisipasi masyarakat, yaitu partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan  pemberantasan korupsi sebagaimana  diatur  dalam undang-undang, dengan mengarahkan melalui tindakan yang tidak mengandung unsur pemaksaan. sesuai dengan adat istiadat dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Jika hal ini menjadi perhatian masyarakat, maka perilaku koruptif tersebut bisa dicegah sejak dini. Korupsi merupakan  kejahatan yang sangat berbahaya, korupsi merupakan  kejahatan yang luar biasa (abnormal crime), dan hal ini justru semakin meningkat seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Pertumbuhan korupsi di seluruh dunia. khususnya di Indonesia, tidak semakin hari semakin berkurang, malah semakin merajalela. dan meningkat. Hal ini ditandai dengan modus operandi tindak pidana korupsi yang terjadi dari waktu ke waktu. Bisa dikatakan banyak  perubahan besar yang terjadi. Hal ini terlihat dari berbagai  kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik  Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, maupun kejaksaan itu sendiri.

Daftar Pustaka

https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3925/3/104211009_Bab2.pdf

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk/baca-artikel/16641/Peringatan-Hakordia-2023-Korupsi-Adalah-Parasit-Masyarakat-dan-Negara.html

https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/11

http://jipkl.com/index.php/JIPKL/article/view/30

http://eprints.uniska-bjm.ac.id/3262/1/Buku%20Perilaku%20Organisasi.Rahmi%20Widyanti.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun