Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selamat untuk Para PPPK, Kalian Berhak Menerima Pensiun seperti PNS

4 November 2023   20:12 Diperbarui: 6 November 2023   06:48 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan pemberhentian bukan atas permintaan sendiri dilakukan apabila para ASN melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; meninggal dunia; mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; tidak mencapai target kinerja; melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana paling singkat 2 (dua) tahun; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan kejahatan; dan menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Untuk itu kegembiraan ini juga harus diikuti dengan semakin meningkatnya semangat pelayanan terhadap masyarakat dalam setiap bidang pelayanan baik sebagai pegawai pemerintah, guru, petugas medis, maupun tugas-tugas lain yang berhubungan dengan masyarakat.

Sekali lagi selamat untuk para PPPK.

Semoga dengan semakin jelasnya nasib mereka, tugas dan tanggung jawab yang mereka emban sebagai ASN dan pelayan publik dapat diberikan dengan penuh dedikasi untuk seluruh negeri dari Sabang sampai Merauke, dari Sangir sampai Talaut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun