Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selamat untuk Para PPPK, Kalian Berhak Menerima Pensiun seperti PNS

4 November 2023   20:12 Diperbarui: 6 November 2023   06:48 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ucapan selamat pantas untuk disampaikan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya mereka mendapat kabar gembira di akhir tahun ini karena Presiden Jokowi telah menyetujui dan meneken UU ASN revisi di mana para PPPK juga berhak mendapat dana pensiun.

Meski skema pensiun yang digunakan agak berbeda dengan program pensiun PNS tetapi diakomodirnya keluhan para PPPK ini dapat mengobati rasa ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan.

Ketentuan program pensiunan PPPK ini sudah tertuang di dalam UU ASN 2023 yang sudah diteken pada 31 Oktober 2023.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini merupakan revisi terhadap UU ASN Nomor 15 Tahun 2015.  Dalam pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)- PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel.

Selanjutnya di ayat (6) dijelaskan bahwa penghargaan yang didapat akan sama seperti yang didapat oleh PNS, yaitu tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Jaminan sosial yang didapat berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Hal ini memang layak mereka dapatkan mengingat tuntutan kinerja terhadap mereka tidak jauh berbeda dengan para PNS.

Mereka juga dituntut untuk meningkatkan profesionalitas dalam kerja.

PPPK adalah para pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. PPPK sendiri adalah aparatur sipil negara.

Proses perekrutannya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam manajemennya sendiri, PPPK memang berbeda dengan PNS. Apabila syarat usia untuk menjadi PNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, maka untuk PPPK usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun