Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selamat untuk Para PPPK, Kalian Berhak Menerima Pensiun seperti PNS

4 November 2023   20:12 Diperbarui: 6 November 2023   06:48 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa kerja untuk PPPK sesuai dengan kontrak perjanjian kerja minimal 1 tahun sesuai dengan kebutuhan dan dapat diperpanjang.  Sedangkan PNS memiliki masa kerja sampai dengan masa purnabakti atau pensiun.

Karena itu apabila mereka diperlakukan berbeda pertanyaan yang patut dilayangkan adalah mengapa.

Baik PNS maupun PPPK adalah sama-sama ASN. Meski UU Nomor 5 Tahun 2014 telah menjelaskan tentang perbedaan keduanya, toh keduanya adalah sama-sama pelayan publik dibiayai oleh negara.

Ya, meski berbeda tetapi keduanya memiliki core values (nilai-nilai dasar) yang sama yang menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional yakni memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

PPPK merupakan jawaban pemerintah atas tenaga-tenaga pendidik dan perawat serta tenaga-tenaga teknis lain yang dibutuhkan pemerintah tetapi telah lewat masa umurnya yaitu di atas 35 tahun.

Lalu bagaimana skema pensiun untuk PPK?

Undang-Undang ASN revisi Nomor 20 Tahun 2023 telah menetapkan skema baru program pensiun yang  diharapkan mengakomodir kepentingan para PPPK.

Tentu skema pensiun antara PNS dan PPPK berbeda tetapi semuanya akan sesuai dengan aturan main yang termuat di dalam UU ASN yang baru tersebut.

Skema pensiun PNS dan PPPK yang diatur di dalam undang-undang ASN baru itu adalah apa yang disebut program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.

Apa perbedaannya?

Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun