Sedangkan pemberhentian bukan atas permintaan sendiri dilakukan apabila para ASN melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; meninggal dunia; mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; tidak mencapai target kinerja; melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana paling singkat 2 (dua) tahun; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan kejahatan; dan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Untuk itu kegembiraan ini juga harus diikuti dengan semakin meningkatnya semangat pelayanan terhadap masyarakat dalam setiap bidang pelayanan baik sebagai pegawai pemerintah, guru, petugas medis, maupun tugas-tugas lain yang berhubungan dengan masyarakat.
Sekali lagi selamat untuk para PPPK.
Semoga dengan semakin jelasnya nasib mereka, tugas dan tanggung jawab yang mereka emban sebagai ASN dan pelayan publik dapat diberikan dengan penuh dedikasi untuk seluruh negeri dari Sabang sampai Merauke, dari Sangir sampai Talaut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H