Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selamat untuk Para PPPK, Kalian Berhak Menerima Pensiun seperti PNS

4 November 2023   20:12 Diperbarui: 6 November 2023   06:48 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para ASN Kota Bekasi Apel Bersama Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Kompas.com

Ucapan selamat pantas untuk disampaikan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya mereka mendapat kabar gembira di akhir tahun ini karena Presiden Jokowi telah menyetujui dan meneken UU ASN revisi di mana para PPPK juga berhak mendapat dana pensiun.

Meski skema pensiun yang digunakan agak berbeda dengan program pensiun PNS tetapi diakomodirnya keluhan para PPPK ini dapat mengobati rasa ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan.

Ketentuan program pensiunan PPPK ini sudah tertuang di dalam UU ASN 2023 yang sudah diteken pada 31 Oktober 2023.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini merupakan revisi terhadap UU ASN Nomor 15 Tahun 2015.  Dalam pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)- PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel.

Selanjutnya di ayat (6) dijelaskan bahwa penghargaan yang didapat akan sama seperti yang didapat oleh PNS, yaitu tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Jaminan sosial yang didapat berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Hal ini memang layak mereka dapatkan mengingat tuntutan kinerja terhadap mereka tidak jauh berbeda dengan para PNS.

Mereka juga dituntut untuk meningkatkan profesionalitas dalam kerja.

PPPK adalah para pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. PPPK sendiri adalah aparatur sipil negara.

Proses perekrutannya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam manajemennya sendiri, PPPK memang berbeda dengan PNS. Apabila syarat usia untuk menjadi PNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, maka untuk PPPK usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

Masa kerja untuk PPPK sesuai dengan kontrak perjanjian kerja minimal 1 tahun sesuai dengan kebutuhan dan dapat diperpanjang.  Sedangkan PNS memiliki masa kerja sampai dengan masa purnabakti atau pensiun.

Karena itu apabila mereka diperlakukan berbeda pertanyaan yang patut dilayangkan adalah mengapa.

Baik PNS maupun PPPK adalah sama-sama ASN. Meski UU Nomor 5 Tahun 2014 telah menjelaskan tentang perbedaan keduanya, toh keduanya adalah sama-sama pelayan publik dibiayai oleh negara.

Ya, meski berbeda tetapi keduanya memiliki core values (nilai-nilai dasar) yang sama yang menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional yakni memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

PPPK merupakan jawaban pemerintah atas tenaga-tenaga pendidik dan perawat serta tenaga-tenaga teknis lain yang dibutuhkan pemerintah tetapi telah lewat masa umurnya yaitu di atas 35 tahun.

Lalu bagaimana skema pensiun untuk PPK?

Undang-Undang ASN revisi Nomor 20 Tahun 2023 telah menetapkan skema baru program pensiun yang  diharapkan mengakomodir kepentingan para PPPK.

Tentu skema pensiun antara PNS dan PPPK berbeda tetapi semuanya akan sesuai dengan aturan main yang termuat di dalam UU ASN yang baru tersebut.

Skema pensiun PNS dan PPPK yang diatur di dalam undang-undang ASN baru itu adalah apa yang disebut program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.

Apa perbedaannya?

Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Program pensiun manfaat pasti inilah yang selalu ini diberlakukan untuk para PNS.

Besaran manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan dana pensiun dengan rumus tertentu. Program pensiun manfaat pasti bersifat paternalistik yang artinya pemberi kerja menanggung semua atau sebagian risiko termasuk risiko investasi.

Sedangkan skema program pensiun iuran pasti dilakukan dengan cara pemerintah menanggung sebagian pensiun dan sebagian lagi ditanggung oleh pekerja. Inilah skema pensiun yang diterapkan untuk PPPK. Sehingga sumber pembiayaan bagi PPPK berasal dari gabungan antara iuran PPPK sebagai pekerja dan iuran dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

Sementara itu pembayaran program pensiun manfaat pasti maupun program pensiun iuran pasti bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama bisa dibayarkan langsung apabila nilai manfaat yang diterima sampai maksimal dengan Rp 500 juta.

Kedua, jika nilai manfaat di atas Rp 500 juta maka akan dibayarkan per bulan.

Memang ada perbedaan tetapi tidak menjadi masalah, yang penting ada dana pensiunnya.

Meski boleh bergembira karena pemerintah telah berlaku adil terhadap PPPK tetapi mereka harus tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sebab ada sanksi berat yanh menunggu mereka dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 ini.

Di dalam UU ASN baru ini termuat aturan pemberhentian atau pemecatan ASN baik PNS maupun PPPK.

Ada dua jenis pemberhentian terhadap para ASN yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pasal 52 UU tersebut menyebutkan bahwa bila pemberhentian itu atas pemintaan sendiri maka ASN yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai ASN.

Sedangkan pemberhentian bukan atas permintaan sendiri dilakukan apabila para ASN melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; meninggal dunia; mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; tidak mencapai target kinerja; melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana paling singkat 2 (dua) tahun; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan kejahatan; dan menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Untuk itu kegembiraan ini juga harus diikuti dengan semakin meningkatnya semangat pelayanan terhadap masyarakat dalam setiap bidang pelayanan baik sebagai pegawai pemerintah, guru, petugas medis, maupun tugas-tugas lain yang berhubungan dengan masyarakat.

Sekali lagi selamat untuk para PPPK.

Semoga dengan semakin jelasnya nasib mereka, tugas dan tanggung jawab yang mereka emban sebagai ASN dan pelayan publik dapat diberikan dengan penuh dedikasi untuk seluruh negeri dari Sabang sampai Merauke, dari Sangir sampai Talaut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun