Sebenci-bencinya kita kepada Ferdi Sambo, tetapi dengan bersorak atas hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya, kita sebenarnya telah menyejajarkan diri dengan dirinya.
Kita tahu, hukuman mati merupakan jenis pidana terberat dibanding dengan pidana lainnya karena dengan pidana mati, kita merenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya.
Hukuman mati adalah hukuman keji karena melanggar hak hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi manusia atau Universal Declaration of Human Right (DUHAM).
Sementara HAM adalah hak yang melekat secara alamiah/inheren pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh.
Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar bagi manusia. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar lagi.
Memantaskan hukuman mati untuk Sambo menjadikan kita tidak lebih baik dari pada Sambo. Justru kita menjadi sama seperti dirinya yang tega menghabisi nyawa orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H