Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Alasan Hukuman Mati Harus Dihapus

14 Februari 2023   16:18 Diperbarui: 15 Februari 2023   14:15 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini. (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sebenci-bencinya kita kepada Ferdi Sambo, tetapi dengan bersorak atas hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya, kita sebenarnya telah menyejajarkan diri dengan dirinya.

Kita tahu, hukuman mati merupakan jenis pidana terberat dibanding dengan pidana lainnya karena dengan pidana mati, kita merenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya.

Hukuman mati adalah hukuman keji karena melanggar hak hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi manusia atau Universal Declaration of Human Right (DUHAM).

Sementara HAM adalah hak yang melekat secara alamiah/inheren pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh.

Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar bagi manusia. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar lagi.

Memantaskan hukuman mati untuk Sambo menjadikan kita tidak lebih baik dari pada Sambo. Justru kita menjadi sama seperti dirinya yang tega menghabisi nyawa orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun