Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Alasan Hukuman Mati Harus Dihapus

14 Februari 2023   16:18 Diperbarui: 15 Februari 2023   14:15 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman mati di satu sisi dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tetapi di sisi lain merupakan pelanggaran HAM.

Tentu kita bersepakat bahwa para pelaku kejahatan mesti dihukum seberat-beratnya. Namun kita juga tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa orang atas nama hukum.

Karena itu, marilah kita mempersoalkan hukuman mati atau pidana mati yang masih termuat dalam KUHP kita.

Banyak pihak begitu puas dan bersorak gembira tatkala Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Josua Hutabarat.

Semua orang puas sebab apa yang menjadi tuntutan keluarga dan masyarakat umum agar Sambo dihukum dengan hukuman maksimal terjawab sudah.

Hukuman itu sudah memenuhi ekspektasi umum atau khalayak ramai. Hukuman mati menurut khalayak ramai adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatan Ferdi Sambo.

Selain melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa telah mencoreng institusi Polri yang telah membesarkan namanya tersebut dan menyebabkan beberapa perwira dan bawahannya ikut terjebak di dalam pusaran kasusnya.

Hukuman ini ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Namun pertanyaan yang patut dilayangkan kepada khalayak, apakah masih pantas menghukum orang dengan hukuman mati?

Bukankah dengan bergembira dan bereuforia atas hukuman mati terhadap Sambo, kita secara tidak sadar telah menempatkan diri sejajar dengan Sambo, yaitu sebagai pembunuh?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun