Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menghapus Kewajiban Pulang Bagi Penerima Beasiswa LPDP: Langkah Tepat atau Risiko Baru?

8 November 2024   17:15 Diperbarui: 8 November 2024   22:09 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Wisuda Mahasiswa/ pixabay.com

Keputusan pemerintah untuk menghapus kewajiban penerima Beasiswa LPDP untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri membuka peluang baru bagi penerima beasiswa untuk mengeksplorasi potensi karier mereka di tingkat internasional. 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi para alumni untuk berkarya di mana pun mereka berada. 

Alasan utama di balik keputusan ini adalah adanya kesenjangan antara kualitas lulusan dengan kesempatan kerja di Indonesia yang mungkin belum memadai untuk mengakomodasi para penerima beasiswa dengan keterampilan tinggi. 

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan modern terhadap pengelolaan sumber daya manusia, sejalan dengan konsep "brain circulation" yang memungkinkan aliran pengetahuan lintas negara tanpa memaksa alumni untuk kembali ke tanah air.

Jumlah Penerima LPDP

Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima Beasiswa LPDP di seluruh Indonesia mencapai 35.536 orang. 

Beasiswa ini telah diberikan sejak tahun 2013 dan terus berkembang dari tahun ke tahun. Pendanaan abadi yang dikelola oleh LPDP untuk program beasiswa ini sudah mencapai sekitar Rp 119 triliun. 

Jumlah penerima setiap tahunnya mengalami fluktuasi, dengan penurunan drastis pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, tetapi kembali meningkat pada 2021 dan 2022.

Perspektif Internasional dan Transfer Pengetahuan

Negara-negara seperti India dan China, yang memiliki diaspora besar, telah membuktikan bahwa lulusan yang tinggal di luar negeri dapat tetap berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan negara asal mereka. 

Misalnya, diaspora Tionghoa telah berperan penting dalam memfasilitasi transfer teknologi dan modal ke China, yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara tersebut. 

Dengan mengizinkan alumni LPDP untuk tetap tinggal di luar negeri, Indonesia berpotensi meraih manfaat serupa dalam jangka panjang.

Kekhawatiran terhadap Fenomena 'Brain Drain'

Ketika lulusan berkualitas tinggi lebih memilih untuk menetap di negara maju yang menawarkan peluang karier dan fasilitas penelitian yang lebih baik, Indonesia berpotensi kehilangan aset sumber daya manusia unggul.  

Beberapa studi menunjukkan bahwa brain drain mengakibatkan penurunan kapasitas nasional dalam bidang-bidang strategis, seperti teknologi dan kesehatan, yang memerlukan tenaga ahli untuk mendorong kemajuan.

Misalnya, di beberapa negara Afrika, investasi pemerintah dalam pendidikan tinggi sering kali tidak memberikan manfaat maksimal karena banyak lulusan yang memilih bekerja di luar negeri, di mana mereka merasa lebih dihargai. 

Situasi ini mengakibatkan berkurangnya jumlah profesional terampil yang tersedia untuk mendukung pembangunan nasional. 

Indonesia perlu belajar dari kasus-kasus ini untuk merancang kebijakan yang dapat menahan laju keluarnya talenta tanpa harus memaksakan mereka kembali ke tanah air.

Strategi 'Diaspora Engagement'

Untuk mengatasi tantangan 'brain drain', pendekatan diaspora engagement bisa menjadi solusi yang efektif. Melalui strategi ini, pemerintah dapat mendorong alumni LPDP yang berada di luar negeri untuk tetap terlibat dalam pembangunan nasional tanpa harus kembali secara fisik. 

Misalnya, mereka dapat terlibat dalam program konsultasi, kolaborasi penelitian, atau pengembangan proyek strategis di Indonesia. Dengan demikian, kontribusi mereka tetap dapat dirasakan meski mereka tinggal di luar negeri.

Program Kerja Sama dan Investasi Diaspora

Dalam mengimplementasikan strategi diaspora engagement, Indonesia dapat mengadopsi model yang telah sukses diterapkan di negara lain, seperti Returning Expert Programme di Jerman atau 1000 Talent Plan di China. 

Program-program ini dirancang untuk menarik kembali para talenta setelah mereka memperoleh pengalaman internasional, atau setidaknya memfasilitasi kontribusi mereka dari jarak jauh. 

Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung, Indonesia dapat mendorong alumni LPDP untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek domestik tanpa mengharuskan mereka pulang.

Peningkatan Kualitas Lapangan Kerja di Dalam Negeri

Pemerintah dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk menciptakan iklim kerja yang kompetitif dan menarik bagi para alumni dengan kualifikasi internasional. 

Langkah ini melibatkan perbaikan fasilitas penelitian, pengembangan industri berbasis teknologi, dan peningkatan upah untuk menarik lulusan berkualitas tinggi kembali ke Indonesia.

Selain menciptakan lingkungan kerja yang lebih kompetitif, pemberian insentif bagi alumni yang memilih untuk berkontribusi di Indonesia juga perlu dipertimbangkan.

Insentif ini bisa berupa keringanan pajak, fasilitas pendanaan untuk penelitian, atau dukungan untuk memulai bisnis. 

Dengan memberikan penghargaan kepada mereka yang memilih untuk kembali atau berkontribusi dari luar negeri, pemerintah dapat menekan angka brain drain dan memaksimalkan manfaat dari investasi pendidikan yang telah dilakukan.

Peningkatan Kualitas Program Beasiswa

Pemerintah harus memastikan bahwa para penerima beasiswa mendapatkan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar, baik domestik maupun internasional.

Menghapus kewajiban pulang bukan berarti kebijakan ini tidak memerlukan evaluasi. Pemerintah harus melakukan peninjauan secara berkala terhadap efektivitas kebijakan ini, dengan memonitor kontribusi alumni yang berada di luar negeri. 

Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa investasi yang telah dilakukan melalui program LPDP menghasilkan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.

Keputusan ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan. 

Kebijakan ini juga didukung oleh peraturan terkait pengembangan sumber daya manusia yang menekankan pentingnya fleksibilitas dalam program pengembangan pendidikan dan peningkatan daya saing global.

Tantangan dan Prospek ke Depan

Meskipun keputusan ini menghadirkan tantangan dalam jangka pendek, prospeknya dapat sangat positif jika dikelola dengan baik. 

Indonesia perlu menciptakan ikatan emosional dan profesional yang kuat dengan para alumni di luar negeri untuk memastikan mereka tetap berkontribusi terhadap pembangunan nasional. 

Dengan kebijakan yang fleksibel dan program pendukung yang efektif, alumni LPDP dapat tetap berkontribusi pada pembangunan nasional meski tidak tinggal di Indonesia. 

Evaluasi berkelanjutan dan pengembangan kebijakan yang adaptif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa investasi pendidikan yang dilakukan memberikan manfaat optimal bagi bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun