Keputusan pemerintah untuk menghapus kewajiban penerima Beasiswa LPDP untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri membuka peluang baru bagi penerima beasiswa untuk mengeksplorasi potensi karier mereka di tingkat internasional.Â
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi para alumni untuk berkarya di mana pun mereka berada.Â
Alasan utama di balik keputusan ini adalah adanya kesenjangan antara kualitas lulusan dengan kesempatan kerja di Indonesia yang mungkin belum memadai untuk mengakomodasi para penerima beasiswa dengan keterampilan tinggi.Â
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan modern terhadap pengelolaan sumber daya manusia, sejalan dengan konsep "brain circulation" yang memungkinkan aliran pengetahuan lintas negara tanpa memaksa alumni untuk kembali ke tanah air.
Jumlah Penerima LPDP
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima Beasiswa LPDP di seluruh Indonesia mencapai 35.536 orang.Â
Beasiswa ini telah diberikan sejak tahun 2013 dan terus berkembang dari tahun ke tahun. Pendanaan abadi yang dikelola oleh LPDP untuk program beasiswa ini sudah mencapai sekitar Rp 119 triliun.Â
Jumlah penerima setiap tahunnya mengalami fluktuasi, dengan penurunan drastis pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, tetapi kembali meningkat pada 2021 dan 2022.
Perspektif Internasional dan Transfer Pengetahuan
Negara-negara seperti India dan China, yang memiliki diaspora besar, telah membuktikan bahwa lulusan yang tinggal di luar negeri dapat tetap berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan negara asal mereka.Â
Misalnya, diaspora Tionghoa telah berperan penting dalam memfasilitasi transfer teknologi dan modal ke China, yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara tersebut.Â