Bagi dosen yang berstatus PNS, proses kenaikan pangkat dan golongan ruang juga menjadi tantangan tersendiri. Proses birokrasi yang rumit dan memakan waktu lama sering kali menghambat kemajuan karir mereka.Â
Di sisi lain, dosen non-PNS harus berurusan dengan SK Inpassing, yang pengurusannya sering kali sulit dan berbelit-belit.
Selain hambatan administratif, sertifikasi dosen juga menuntut integritas akademik yang tinggi. Setiap pelanggaran terhadap etika akademik, seperti plagiarisme, dapat berdampak serius terhadap kelulusan sertifikasi.Â
Oleh karena itu, dosen dituntut untuk menjaga standar etika yang tinggi dalam karya dan aktivitas akademik mereka.
Dosen Perlu DimerdekakanÂ
Kenyataan ini menegaskan bahwa proses sertifikasi dosen bukanlah perjalanan yang mudah.Â
Meski sertifikasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan profesional, banyak dosen yang merasa proses ini justru menambah beban administrasi dan memperlambat kemajuan karir mereka.Â
Tanpa dukungan yang memadai, baik dari sisi pelatihan, infrastruktur, maupun kesejahteraan, sulit bagi dosen untuk memaksimalkan potensi mereka dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Dilema ini mencerminkan paradoks yang dihadapi oleh banyak dosen di Indonesia. Di satu sisi, mereka diharapkan menjadi agen perubahan dalam pendidikan tinggi, tetapi di sisi lain, mereka sendiri sering kali belum "merdeka" dalam aspek ekonomi dan profesional.Â
Kurikulum Merdeka mungkin menawarkan banyak kebebasan dalam teori, tetapi dalam praktiknya, masih banyak yang perlu diperbaiki untuk benar-benar "memerdekakan" para dosen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H