Masih banyak dosen yang berada di bawah naungan yayasan yang belum mendapatkan insentif dari pemerintah.Â
Mereka melakoni hidupnya sebagai bentuk pengabdian, namun kesejahteraan ekonomi mereka kerap terabaikan.Â
Kondisi ini diperburuk oleh realitas bahwa gaji yang mereka terima sering kali jauh dari memadai, bahkan setelah bertahun-tahun mengabdi.
Untuk dosen-dosen yang telah lama berkarir, memperoleh sertifikasi dosen menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui tambahan tunjangan.Â
Dosen dan SertifikasiÂ
Banyak dosen yang harus mengantri di antara ribuan dosen lainnya, menunggu giliran untuk mendapatkan kesempatan sertifikasi.Â
Hal ini membuat mereka yang sudah lama mengabdi harus menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan hak mereka.
Selain itu, proses sertifikasi dosen bukan hanya soal administratif, tetapi juga memerlukan pemenuhan syarat akademik yang ketat.Â
Banyak dosen yang terkendala dalam mendapatkan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), yang menjadi syarat utama dalam proses sertifikasi. Sebagaimana diketahui, saat ini NIDN telah bermigrasi ke NUPTK.
Bagi dosen non-PNS, prosedur pengurusan NIDN sering kali tidak jelas dan memakan waktu yang lama, menambah beban administratif yang sudah berat.Â
Bagi dosen yang baru memulai karir akademik, syarat jabatan fungsional minimal sebagai Asisten Ahli juga menjadi hambatan.Â