Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

13 Maret 2024   00:30 Diperbarui: 13 Maret 2024   00:31 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seno Aris Sasmito, S.H.I., M.H.

Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Raden Mas said Surakarta

Nusyaibah 'Ainun Mardhiyah

222121074

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstrak : 

   Perkawinan adalah perjanjian suci antara seorang lelaki dan seorang wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), rukun dan syarat perkawinan merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan. Syarat perkawinan menentukan keabsahan perbuatan ini sebagai ibadah. Larangan perkawinan mengatur bahwa tidak boleh ada halangan perkawinan antara pasangan suami istri. Hak dan kewajiban dalam perkawinan harus berjalan seimbang agar tercipta hubungan yang harmonis. Hak suami berkaitan dengan apa yang diberikan oleh istri kepada suami, sedangkan kewajiban berkaitan dengan apa yang harus dilakukan oleh suami kepada istri. UU No. 1 Tahun 1947 mengatur hak dan kewajiban suami istri, termasuk nafkah materiil dan nonmateriil. Nafkah materiil mencakup kebutuhan seperti pakaian, tempat tinggal, biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan, dan pendidikan anak-anak. Selain itu, dalam istilah fikih, putusnya perkawinan disebut “talak,” yang berarti membatalkan perjanjian dan mengakhiri hubungan perkawinan. Dengan memahami rukun, syarat, hak, kewajiban, dan konsep talak, kita dapat membangun hubungan perkawinan yang seimbang, saling menghormati dan harmonis.

Keywords: perkawinan; suami; istri; hubungan.

Pendahuluan 

Seiring dengan perkembangan zaman, pernikahan di Indonesia semakin kompleks. Penting bagi individu yang ingin memasuki tahap yang lebih serius untuk memiliki pemahaman yang memadai tentang pernikahan. Pemahaman ini mencakup tujuan pernikahan, syarat dan rukun perkawinan, larangan perkawinan, pencegahan perkawinan, perjanjian dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri, serta nafkah baik fisik maupun emosional. Selain itu, pemahaman tentang hukum putusnya pernikahan, berbagai bentuk perceraian, prosedur perceraian, dan konsekuensi hukumnya juga penting. Begitu pula dengan pengetahuan mengenai pernikahan campuran, nikah siri, itsbat nikah, dan harta bersama.

Hasil dan Pembahasan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun