Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

13 Maret 2024   00:30 Diperbarui: 13 Maret 2024   00:31 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perkawinan

1. Pengertian perkawinan

Perkawinan berasal dari kata “kawin”, dan secara istilah mengacu pada perjanjian suci antara seorang lelaki dan seorang wanita. tujuannya membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Dalam literasi fikih, pernikahan diartikan sebagai akad atau perjanjian yang mengikat diri antara dua individu dengan tujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin berdasarkan kerelaan dan ridha Allah SWT. 

2. Tujuan Perkawinan

Menurut Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri. Tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kompilasi Hukum Islam juga menggambarkan perkawinan sebagai akad yang kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah. Meskipun Undang-Undang tidak secara khusus menyebutkan tujuan pernikahan, menurut M. Quraish Shihab, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh dan suci antara suami dan istri untuk membentuk rumah tangga yang penuh kasih sayang, tenteram, dan abadi. Kompilasi Hukum Islam menekankan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang penuh kedamaian, cinta, dan rahmat.

3. Rukun Dan Syarat Perkawinan

Rukun perkawinan adalah elemen-elemen yang harus ada dalam sebuah pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, pernikahan dianggap tidak sah. Beberapa rukun perkawinan meliputi:

  • Calon Suami
  • Calon Istri
  • Wali Nikah
  • Dua Orang Saksi
  • Ijab dan Qabul

Syarat perkawinan adalah kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak ada perbedaan antara rukun dan syarat perkawinan. Keduanya merupakan bagian yang sulit dipisahkan. Syarat perkawinan menentukan keabsahan perbuatan ini sebagai ibadah.  

4. Larangan Perkawinan 

Pasal 18 dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan jika tidak ada larangan yang menghalanginya. Artinya, perkawinan tidak sah jika terdapat larangan tertentu. Salah satu contoh larangan tersebut tercantum dalam Pasal 39, yang melarang perkawinan antara dua pria. Larangan ini berlaku karena:

  1. Pertalian Nasab: Terdapat hubungan darah yang menghalangi pernikahan.
  2. Pertalian Kerabat Semenda: Hubungan keluarga yang dekat, seperti saudara tiri atau saudara sepupu.
  3. Pertalian Susuan: Hubungan susuan, misalnya antara anak susuan dan ibu susuan.

Semua larangan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan ketentraman dalam institusi perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun