Mohon tunggu...
Nurus Shofiyana
Nurus Shofiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tholibatu-l-'ilmi

Energy Security

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

10 Jurnal dengan Metode Penelitian Kualitatif (Masalah, Teori, dan Informan)

2 November 2021   20:46 Diperbarui: 2 November 2021   21:39 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Informan

World Energy Outlook 2011, Produsen Kompor, KTT Dunia, World Bank.

Model Kebijakan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan di Provinsi Banten

Oleh: Deni Fauzi Ramdani, Arifina Febriasari (2018)

Masalah Penelitian

Kebijakan energi belum memihak energi alternatif, Negara Indonesia masih melihat energi fosil untuk dijadikan sumber energi murah dan bahan bakar ini masih tetap mendapatkan porsi utama dengan pemberian subsidi dari anggaran negara yang justru menghambat pengembangan EBT. Sasaran dan strategi pengembangan EBT Provinsi Banten untuk masa yang akan datang perlu disusun dengan model kebijakan yang tepat, sehingga dapat mengatasi dan menyelesaikan tantangan sektor EBT dengan fokus pada pencapaian sistem EBT yang mandiri dan berkelanjutan.

Teori Penelitian

Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Perpres 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dengan Modifikasi Model Sistem Kebijakan EBT Provinsi Banten dan melakukan inovasi pengembangan kebijakan EBT.

Informan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia 2017, Perpres 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Rencana Strategi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Banten 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2015-2019 SK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0026/K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun