Informan
World Energy Outlook 2011, Produsen Kompor, KTT Dunia, World Bank.
Model Kebijakan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan di Provinsi Banten
Oleh: Deni Fauzi Ramdani, Arifina Febriasari (2018)
Masalah Penelitian
Kebijakan energi belum memihak energi alternatif, Negara Indonesia masih melihat energi fosil untuk dijadikan sumber energi murah dan bahan bakar ini masih tetap mendapatkan porsi utama dengan pemberian subsidi dari anggaran negara yang justru menghambat pengembangan EBT. Sasaran dan strategi pengembangan EBT Provinsi Banten untuk masa yang akan datang perlu disusun dengan model kebijakan yang tepat, sehingga dapat mengatasi dan menyelesaikan tantangan sektor EBT dengan fokus pada pencapaian sistem EBT yang mandiri dan berkelanjutan.
Teori Penelitian
Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Perpres 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dengan Modifikasi Model Sistem Kebijakan EBT Provinsi Banten dan melakukan inovasi pengembangan kebijakan EBT.
Informan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia 2017, Perpres 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Rencana Strategi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Banten 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2015-2019 SK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0026/K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H