Mohon tunggu...
Nurull Faidah
Nurull Faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Manusia yang berfaedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perceraian di Masyarakat

11 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 11 Maret 2023   22:34 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

h. Pindah agama.

Jika hal hal diatas didapati dalam sebuah perkawinan maka salah satu pihak berhak mengajukan gugatan perceraian ke pihak terkait.

Shigat taklik talak memiliki isi yang terdiri dari:

1. Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.

3. Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau

4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.

Jika suami melakukan perbuatan yang telah disebutkan diatas, secara hukum perempuan (istri) bisa menggugat cerai suami dengan sebab melanggar shigat taklik talak.

Bagaimana dampak dari sebuah perceraian?

Pertama, Anak menjadi korban. Anak adalah korban yang paling terluka dan tersiksa ketika orang tuanya memilih untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka, takut kehilangan akan  kasih sayang orang tua yang kini tidak tinggal lagi serumah. Mungkin juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anak di sekolah akan menurun atau mereka jadi lebih sering untuk menyendiri.

Kedua, Sebagai orang tua, pastinya takut anak mereka menderita karena perceraiannya. Beberapa orang tua (kakek, nenek) dari pasangan yang bercerai akhirnya harus membantu membesarkan cucu mereka karena ketidaksanggupan dari pasangan yang bercerai untuk memenuhi kebutuhan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun