Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Madrasah Itu Bernama Ibu

6 Desember 2020   23:38 Diperbarui: 6 Desember 2020   23:55 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibuku (Ulya binti Sayuti) nomor dua dari kanan (berkerudung dan berkebaya) dan aku no. 5 dari kanan (berbaju merah)/Foto: Dokpri

Dalam catatan para ahli sejarah, seorang penyair Arab bernama Hafiz Ibrahim tercatat menggubah sebuah syair tentang ibu. Selarik syair yang kemudian melegenda itu berbunyi: "Al-ummu madrasatul ula, iza a'dadtaha a'dadta sya'ba thayyibal a'raq."

Terjemahan bebasnya: Ibu itu madrasah pertama bagi anaknya. Jika seorang ibu baik maka baik pula anaknya.

Kata "madrasatu" atau "madrosah" yang berasal dari bahasa Arab itu kemudian diserap oleh bahasa Indonesia menjadi "madrasah" yang bermakna "sekolah".

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "madrasah" didefinisikan sebagai "sekolah atau perguruan (biasanya yang berdasarkan agama Islam)."

Lihatlah diksi atau pilihan kata yang digunakan. Ibu itu madrasah, ibu itu sekolah. Bukan sekadar guru. Apalagi sekadar tukang antar jemput anak ke sekolah.

Tiap kata punya beban makna berbeda, demikian juga dampaknya. Sekaligus juga menyiratkan kebesaran sosok dan sedemikian pentingnya makna sosok seorang ibu bagi anak-anaknya.

Hal itu juga yang tercermin dari pernyataan salah satu Khulafaur Rasyidin (empat khalifah pertama dan utama dalam sejarah Islam), yakni Khalifah Umar bin Khattab, yang menengarai tentang tiga hak anak yang harus dipenuhi ayahnya.

Menurut Khalifah Umar bin Khattab, ketiga hak tersebut adalah (1) hak anak untuk mendapatkan ibu yang baik bagi dirinya; (2) hak anak untuk diberikan nama yang baik (atau bagus maknanya), dan (3) hak anak untuk mendapat pengajaran Al-Qur'an dan hafalan Al-Qur'an (tahfizul qur'an).

Ini artinya, sejak sebelum menikah pun, seorang lelaki (yang kelak akan menjadi ayah) harus mencari calon istri (yang kelak menjadi ibu anak-anaknya) yang baik agar kelak dapat membimbing anak-anak yang kelak akan dilahirkan dari rahimnya.

Alhasil, dalam konsep "ibu sebagai madrasah" tadi, yang tentu saja tidak dapat terlaksana tanpa dukungan dan peran aktif sang ayah, seorang anak akan dibesarkan dan diasuh dalam konsep pendidikan di rumah yang holistik dan paripurna. Terpadu dan tidak parsial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun