(3) Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Dan dalam beleid itu juga ditegaskan pada Pasal 3 bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.
Inilah yang sejak awal dikhawatirkan, terutama atas klausul syarat ketiga yang multi-tafsir, oleh banyak kalangan, terutama kalangan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), yang menolak keras wacana pemberlakuan Darurat Sipil.
Sebab selain berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, Darurat Sipil juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim penguasa, serta yang terutama berdampak gangguan atas roda kehidupan perekonomian dan sosial bangsa, yang tak hanya berdampak dalam jangka pendek juga dalam jangka panjang.
Singkatnya, seperti dalam mitologi Yunani kuno, memilih opsi Darurat Sipil adalah seperti membuka Kotak Pandora. Akan muncul kemudharatan dan kerusakan yang jauh lebih besar yang mungkin dampaknya tak terbayangkan.
Tentu saja kita berharap pemerintahan Jokowi beriktikad baik dan lurus serta berupaya serius dalam mengatasi semua permasalahan bangsa ini sekaligus bertindak arif dan bijaksana, selayaknya menarik sehelai rambut dari tepung. Rambut tak putus dan tepung pun tak terserak.
Semoga saja.
Jakarta, 12 Maret 2020
Baca Juga: PSBB dan Darurat Sipil dan Tegal Lockdown
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H