Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Anarko Sindikalis, Vandal atau Tumbal?

12 April 2020   08:52 Diperbarui: 15 April 2020   13:58 2766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memaparkan barang bukti aksi vandalisme Anarko Sindikalis/Sumber foto: Sam Law Malau/Warta Kota

(3) Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dan dalam beleid itu juga ditegaskan pada Pasal 3 bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.

Inilah yang sejak awal dikhawatirkan, terutama atas klausul syarat ketiga yang multi-tafsir, oleh banyak kalangan, terutama kalangan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), yang menolak keras wacana pemberlakuan Darurat Sipil.

Sebab selain berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, Darurat Sipil juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim penguasa, serta yang terutama berdampak gangguan atas roda kehidupan perekonomian dan sosial bangsa, yang tak hanya berdampak dalam jangka pendek juga dalam jangka panjang.

Singkatnya, seperti dalam mitologi Yunani kuno, memilih opsi Darurat Sipil adalah seperti membuka Kotak Pandora. Akan muncul kemudharatan dan kerusakan yang jauh lebih besar yang mungkin dampaknya tak terbayangkan.

Tentu saja kita berharap pemerintahan Jokowi beriktikad baik dan lurus serta berupaya serius dalam mengatasi semua permasalahan bangsa ini sekaligus bertindak arif dan bijaksana, selayaknya menarik sehelai rambut dari tepung. Rambut tak putus dan tepung pun tak terserak.

Semoga saja.

Jakarta, 12 Maret 2020

Referensi: [1] [2] [3]

Baca Juga: PSBB dan Darurat Sipil dan Tegal Lockdown

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun