Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Anarko Sindikalis, Vandal atau Tumbal?

12 April 2020   08:52 Diperbarui: 15 April 2020   13:58 2766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjumpaan antara narasi "Anarko sebagai tumbal" dan wacana "darurat sipil" yang sebelumnya pernah dilontarkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada akhir Maret 2020 tentu saja membuat kita kian mengernyitkan dahi.

Kita layak khawatir karena segala prasyarat timbulnya kerusuhan besar di negeri ini saat ini sudah terpenuhi.

Kondisi ekonomi yang kian sulit yang semakin membuat wong cilik menjerit, ditambah lagi dengan segala pembatasan mencari nafkah sebagai akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah belum berhentinya laju persebaran COVID-19 merupakan semua prasyarat tersebut, yang terhampar nyata laksana rumput kering di musim kemarau yang panjang.

Tinggal butuh pemantik api dan bensin untuk membuat hamparan rumput itu terbakar habis. Dan itulah peran Anarko Sindikalis dalam kerangka besar teori konspirasi yang banyak beredar di publik, yakni sebagai pemicu prakondisi Darurat Sipil.

Jika banyak terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, atau setidaknya keberadaan Anarko Sindikalis sudah cukup dianggap sebagai gangguan keamanan, tidak mustahil hal tersebut akan memberikan dorongan, atau setidaknya memberikan alasan kuat, bagi pemerintah untuk memberlakukan status Darurat Sipil di Indonesia.

Dasar hukum Darurat Sipil

Kondisi atau Status Darurat Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa status darurat sipil, darurat militer, atau perang hanya diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang, baik untuk seluruh atau sebagian wilayah Republik Indonesia.

Adapun syarat diberlakukannya status Darurat Sipil ada tiga (3), yakni:

(1) Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam, yang dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

(2) Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun