1. Sita Jaminan: Attachment
2. Sita Persamaan: Comparative Seizure
Keterangan: Untuk perkara perdata, atas objek yang sama, dapat dijatuhkan "sita" lebih dari satu kali yang dalam istilah hukum acara perdata disebut sebagai "sita persamaan" atau "sita perbandingan", semisal sita jaminan atas agunan kredit.
3. Pengapkiran (suatu objek karena tak digunakan lagi atau karena berdasarkan putusan pengadilan): Condemnation
4. Pengandangan (suatu objek seperti kendaraan/pesawat terbang karena pelanggaran hukum/undang-undang): Impounding
5. Penghilangan/perampasan hak (karena putusan pengadilan atau karena dampak perjanjian): Forfeiture
6. Kepailitan: Bankruptcy
7. Budel pailit (harta pailit): Bankruptcy Estate
8. Ketidakmampuan membayar utang: Insolvency.
Dalam konteks lain, insolvency sering dipergunakan bergantian dengan bankruptcy untuk padanan istilah "kepailitan".
9. Settlement: Penyelesaian/pemberesan/pelunasan (masalah/kewajiban/utang).
Dalam konteks kepailitan, digunakan untuk padanan pembayaran utang atau pelunasan kewajiban.
10. Administration: pengurusan (kepailitan).
Baca juga: Anarki, Anarkis, dan Anarkisme
11. Administrator: pengurus (kepailitan), yakni orang/instansi yang ditugaskan melakukan pengurusan kepailitan perusahaan/pengambilalihan perusahaan pailit.
12. Receiver: Kurator (kepailitan).
13. Legal Person: Badan Hukum
14. Legal Personality: Kedudukan Hukum
15. Homologation/Conciliation Validation/Homologa tie (Belanda): homologasi (pengesahan hakim/pengadilan atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan).
16. Suara Setuju (dalam RUPS/rapat pengambilan keputusan): Affirmative Vote
17. Suara Tidak Setuju: Negative Vote / Dissenting Vote
18. Suara Sama/Berimbang: Tie Vote
19. Suara Penentu: Casting Vote/Deciding Vote/Decisive Vote
20. Surat Suara Tertutup: Closed/Sealed/Secret Ballot/Ballot Paper
21. Suara Sah yang Dikeluarkan dalam Rapat: Valid Vote Cast [in a meeting]
22. Kebuntuan (rapat/pertemuan): Deadlock
23. Surat Edaran (rapat/pertemuan): Circular
24. Exculpate: Membebaskan dari tuduhan.
25. Quit Claim Deed: Akta pelepasan hak/akta lepas hak/akta bebas hak.
26. Employer: Pemberi Kerja/Pemberi Tugas (bouwheer)
27. Counterparty: Pihak lawan (transaksi).
28. Letter of Undertaking: Surat Kesanggupan/Surat Kesediaan
29. Gross Negligence: Kelalaian besar
30. Wilful Misconduct: Kesalahan disengaja
31. Wilful Fraud: Kecurangan disengaja
32. Beneficial Owner: Pemilik Termaslahat/Pemilik Penerima Manfaat/Pemilik Manfaat
33. Life Imprisonment: Hukuman penjara seumur hidup
34. KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana): Indonesian Code of Criminal Procedure
35. KUHP (Kitab UU Hukum Pidana): Indonesian Criminal Code
36. KUHPER (Kitab UU Hukum Perdata): Indonesian Civil Code
37. KUHD (Kitab UU Hukum Dagang): Indonesian Commercial Code
38. Hukum Acara Perdata: Law of Civil Procedure
39. Jaksa Penuntut Negara (JPN): State Advocate / Government Attorney
40. Majelis Arbitrase: Arbitration Tribunal
41. Pengadilan Negeri: District Court
42. Pengadilan Tinggi: High Court
43. Mahkamah Agung: Supreme Court
44. Kreditur Separatis (pemilik hak prioritas dan pemegang jaminan kebendaan/fidusia): Secured Creditor
45. Kreditur Konkuren: Unsecured Creditor
46. Kreditur Preferen: Preferential Creditor
47. Bunga Lewat Jatuh Tempo: Past Due Interest
48. Rekening Non-pribadi: Impersonal Account
49. Mata Uang Patokan: Common Base Currency
Baca juga: Mengenal Policy Driven dalam Istilah Hukum
50. Hak Gadai Kepemilikan: Possessory Lien
51. Rekening Penampungan: Escrow Account
52. Rekening Penampungan Berbunga: Interest Bearing Suspense Account
53. Rekening gantung/rupa-rupa: Suspense Account
54. Transfer Pricing: Penentuan Harga Transfer
55. Arm's Length Principle: Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
56. Profit Split Method: Metode Pembagian Laba
57. Transactional Net Margin Method: Metode Laba Bersih Transaksional
58. Related Party: Pihak Berelasi/Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
59. Comparable Transaction: Transaksi Sebanding
60. Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum: Corporate Shareholder
61. Perusahaan Pelapor: Report Company
62. Uji Tuntas: Due Diligence
63. Gaji Pokok: Base Pay/ Basic Salary
64. Pesangon: Severance Pay
65. Uang Penghargaan Masa Kerja: Service Pay / Long Service Pay
66. Laba Ditahan: Retained Profit
67. Anggaran Dasar (Perusahaan): Articles of Association
68. Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian (MSP): Memorandum of Understanding (MoU)
69. Putusan (Majelis Arbitrase/Panitia Tender): Award
70. Majelis Arbitrase: Arbitration Tribunal
71. Arbiter (hakim arbitrase): Arbitator
72. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Indonesia Financial Services Authority
73. Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN): Indonesian Banking Restructuring Agency (IBRA)
74. Incontestable: Tidak dapat diganggu gugat.
75. Right to confront witness: Hak untuk menanyai saksi/hak untuk mempertemukan saksi.
76. Inure to (for the benefit of): Untuk kepentingan.
77. Outstanding share: Saham beredar.
78. In lieu of: Sebagai pengganti.
79. Defense witness: Saksi meringankan (saksi a de'charge).
80. Prosecution witness: Saksi memberatkan.
81. Witness of fact / factual witness: Saksi fakta.
82. Good, adequate and valuable consideration: kontraprestasi (imbal balik) yang baik, setara dan sah. Frasa ini biasa ada dalam premis/pernyataan awal dalam suatu perjanjian.
Contoh: NOW, THEREFORE, in consideration of the mutual covenants and agreements set forth in this Agreement, and for other good, adequate and valuable consideration, the receipt and sufficiency of which are hereby acknowledged, the Parties agree as follows:
83. Commissioning: Uji Laik Operasi.
Definisi: Keadaan ketika suatu alat berat/kendaraan pertama kali digunakan dalam suatu proyek. Istilah ini biasa digunakan dalam kontrak konstruksi/infrastruktur.
84. Special Purpose Vehicle (SPV) Company / Special Purpose Corporation (SPC) / Special Purpose Entity (SPE): Perusahaan Antara / Perusahaan Cangkang.
Definisi: Badan hukum/perusahaan yang dibuat semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus/tertentu, seperti memfasilitasi skema keuangan atau pembuatan instrumen keuangan.
85. Copy Deed: Akta turunan.
86. Average Adjuster: Penyelesai Awar.
Definisi: Ahli yang ditunjuk untuk menyelesaikan beban Penanggung Asuransi dalam suatu kontrak asuransi.
87. Ferry flight: penerbangan pesawat terbang menuju tempat serah terima dalam kontrak pembelian/penyewaan pesawat.
88. To whom it may concern: Menerangkan/surat keterangan (sebagai judul/kepala surat/dokumen)
Baca juga: Keberlakuan Istilah Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah
89. Given under my hand and sealed before me: Disahkan dan dicap di hadapan saya (ada di bagian akhir dokumen/akta)
90. Subscribe and sworn to before me: Ditandatangani dan disumpah di hadapan saya
91. Witnesseth: Memperhatikan/Para Pihak Menerangkan (ada di bagian awal perjanjian/kontrak)
92. In witness whereof: Demikian/Demikianlah (ada di bagian belakang/akhir akta).
93. Consolidation: Penggabungan (perusahaan/badan hukum)
94. Merger: Peleburan, merger (perusahaan/badan hukum)
95. Expropriation: Pengambilalihan paksa
96. Dissolution: Pembubaran
97. Winding up: Pembubaran/penutupan
98. Promulgation: Pengundangan (pemberlakuan UU)
99. For true copy: Salinan sesuai aslinya
100. Letter of Intent (LOI): Surat Pernyataan Minat/Surat Pernyataan Berminat/Surat Pernyataan Kehendak
101. Indicative Term Sheet: Indikasi Syarat dan Kondisi
Sumber: Grup WA KOPHI (Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H