Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

101 Legal Terms

18 Juni 2019   16:37 Diperbarui: 29 Juni 2021   06:45 2768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
101 Legal Terms | Sumber: www.professionsolutions.com

1. Sita Jaminan: Attachment

2. Sita Persamaan: Comparative Seizure

Keterangan: Untuk perkara perdata, atas objek yang sama, dapat dijatuhkan "sita" lebih dari satu kali yang dalam istilah hukum acara perdata disebut sebagai "sita persamaan" atau "sita perbandingan", semisal sita jaminan atas agunan kredit.

3. Pengapkiran (suatu objek karena tak digunakan lagi atau karena berdasarkan putusan pengadilan): Condemnation

4. Pengandangan (suatu objek seperti kendaraan/pesawat terbang karena pelanggaran hukum/undang-undang): Impounding

5. Penghilangan/perampasan hak (karena putusan pengadilan atau karena dampak perjanjian): Forfeiture

6. Kepailitan: Bankruptcy

7. Budel pailit (harta pailit): Bankruptcy Estate

8. Ketidakmampuan membayar utang: Insolvency.

Dalam konteks lain, insolvency sering dipergunakan bergantian dengan bankruptcy untuk padanan istilah "kepailitan".

9. Settlement: Penyelesaian/pemberesan/pelunasan (masalah/kewajiban/utang).

Dalam konteks kepailitan, digunakan untuk padanan pembayaran utang atau pelunasan kewajiban.

10. Administration: pengurusan (kepailitan).

Baca juga: Anarki, Anarkis, dan Anarkisme

11. Administrator: pengurus (kepailitan), yakni orang/instansi yang ditugaskan melakukan pengurusan kepailitan perusahaan/pengambilalihan perusahaan pailit.

12. Receiver: Kurator (kepailitan).

13. Legal Person: Badan Hukum

14. Legal Personality: Kedudukan Hukum

15. Homologation/Conciliation Validation/Homologa tie (Belanda): homologasi (pengesahan hakim/pengadilan atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan).

16. Suara Setuju (dalam RUPS/rapat pengambilan keputusan): Affirmative Vote

17. Suara Tidak Setuju: Negative Vote / Dissenting Vote

18. Suara Sama/Berimbang: Tie Vote

19. Suara Penentu: Casting Vote/Deciding Vote/Decisive Vote

20. Surat Suara Tertutup: Closed/Sealed/Secret Ballot/Ballot Paper

21. Suara Sah yang Dikeluarkan dalam Rapat: Valid Vote Cast [in a meeting]

22. Kebuntuan (rapat/pertemuan): Deadlock

23. Surat Edaran (rapat/pertemuan): Circular

24. Exculpate: Membebaskan dari tuduhan.

25. Quit Claim Deed: Akta pelepasan hak/akta lepas hak/akta bebas hak.

26. Employer: Pemberi Kerja/Pemberi Tugas (bouwheer)

27. Counterparty: Pihak lawan (transaksi).

28. Letter of Undertaking: Surat Kesanggupan/Surat Kesediaan

29. Gross Negligence: Kelalaian besar

30. Wilful Misconduct: Kesalahan disengaja

31. Wilful Fraud: Kecurangan disengaja

32. Beneficial Owner: Pemilik Termaslahat/Pemilik Penerima Manfaat/Pemilik Manfaat

33. Life Imprisonment: Hukuman penjara seumur hidup

34. KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana): Indonesian Code of Criminal Procedure

35. KUHP (Kitab UU Hukum Pidana): Indonesian Criminal Code

36. KUHPER (Kitab UU Hukum Perdata): Indonesian Civil Code

37. KUHD (Kitab UU Hukum Dagang): Indonesian Commercial Code

38. Hukum Acara Perdata: Law of Civil Procedure

39. Jaksa Penuntut Negara (JPN): State Advocate / Government Attorney

40. Majelis Arbitrase: Arbitration Tribunal

41. Pengadilan Negeri: District Court

42. Pengadilan Tinggi: High Court

43. Mahkamah Agung: Supreme Court

44. Kreditur Separatis (pemilik hak prioritas dan pemegang jaminan kebendaan/fidusia): Secured Creditor

45. Kreditur Konkuren: Unsecured Creditor

46. Kreditur Preferen: Preferential Creditor

47. Bunga Lewat Jatuh Tempo: Past Due Interest

48. Rekening Non-pribadi: Impersonal Account

49. Mata Uang Patokan: Common Base Currency

Baca juga: Mengenal Policy Driven dalam Istilah Hukum

50. Hak Gadai Kepemilikan: Possessory Lien

51. Rekening Penampungan: Escrow Account

52. Rekening Penampungan Berbunga: Interest Bearing Suspense Account

53. Rekening gantung/rupa-rupa: Suspense Account

54. Transfer Pricing: Penentuan Harga Transfer

55. Arm's Length Principle: Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

56. Profit Split Method: Metode Pembagian Laba

57. Transactional Net Margin Method: Metode Laba Bersih Transaksional

58. Related Party: Pihak Berelasi/Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

59. Comparable Transaction: Transaksi Sebanding

60. Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum: Corporate Shareholder

61. Perusahaan Pelapor: Report Company

62. Uji Tuntas: Due Diligence

63. Gaji Pokok: Base Pay/ Basic Salary

64. Pesangon: Severance Pay

65. Uang Penghargaan Masa Kerja: Service Pay / Long Service Pay

66. Laba Ditahan: Retained Profit

67. Anggaran Dasar (Perusahaan): Articles of Association

68. Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian (MSP): Memorandum of Understanding (MoU)

69. Putusan (Majelis Arbitrase/Panitia Tender): Award

70. Majelis Arbitrase: Arbitration Tribunal

71. Arbiter (hakim arbitrase): Arbitator

72. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Indonesia Financial Services Authority

73. Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN): Indonesian Banking Restructuring Agency (IBRA)

74. Incontestable: Tidak dapat diganggu gugat.

75. Right to confront witness: Hak untuk menanyai saksi/hak untuk mempertemukan saksi.

76. Inure to (for the benefit of): Untuk kepentingan.

77. Outstanding share: Saham beredar.

78. In lieu of: Sebagai pengganti.

79. Defense witness: Saksi meringankan (saksi a de'charge).

80. Prosecution witness: Saksi memberatkan.

81. Witness of fact / factual witness: Saksi fakta.

82. Good, adequate and valuable consideration: kontraprestasi (imbal balik) yang baik, setara dan sah. Frasa ini biasa ada dalam premis/pernyataan awal dalam suatu perjanjian.

Contoh: NOW, THEREFORE, in consideration of the mutual covenants and agreements set forth in this Agreement, and for other good, adequate and valuable consideration, the receipt and sufficiency of which are hereby acknowledged, the Parties agree as follows:

83. Commissioning: Uji Laik Operasi.

Definisi: Keadaan ketika suatu alat berat/kendaraan pertama kali digunakan dalam suatu proyek. Istilah ini biasa digunakan dalam kontrak konstruksi/infrastruktur.

84. Special Purpose Vehicle (SPV) Company / Special Purpose Corporation (SPC) / Special Purpose Entity (SPE): Perusahaan Antara / Perusahaan Cangkang.

Definisi: Badan hukum/perusahaan yang dibuat semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus/tertentu, seperti memfasilitasi skema keuangan atau pembuatan instrumen keuangan.

85. Copy Deed: Akta turunan.

86. Average Adjuster: Penyelesai Awar.

Definisi: Ahli yang ditunjuk untuk menyelesaikan beban Penanggung Asuransi dalam suatu kontrak asuransi.

87. Ferry flight: penerbangan pesawat terbang menuju tempat serah terima dalam kontrak pembelian/penyewaan pesawat.

88. To whom it may concern: Menerangkan/surat keterangan (sebagai judul/kepala surat/dokumen)

Baca juga: Keberlakuan Istilah Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah

89. Given under my hand and sealed before me: Disahkan dan dicap di hadapan saya (ada di bagian akhir dokumen/akta)

90. Subscribe and sworn to before me: Ditandatangani dan disumpah di hadapan saya

91. Witnesseth: Memperhatikan/Para Pihak Menerangkan (ada di bagian awal perjanjian/kontrak)

92. In witness whereof: Demikian/Demikianlah (ada di bagian belakang/akhir akta).

93. Consolidation: Penggabungan (perusahaan/badan hukum)

94. Merger: Peleburan, merger (perusahaan/badan hukum)

95. Expropriation: Pengambilalihan paksa

96. Dissolution: Pembubaran

97. Winding up: Pembubaran/penutupan

98. Promulgation: Pengundangan (pemberlakuan UU)

99. For true copy: Salinan sesuai aslinya

100. Letter of Intent (LOI): Surat Pernyataan Minat/Surat Pernyataan Berminat/Surat Pernyataan Kehendak

101. Indicative Term Sheet: Indikasi Syarat dan Kondisi

Sumber: Grup WA KOPHI (Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun